WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Seorang buruh harian berinisial EP (26), warga asal Tulung Selapan, Sumatera Selatan (Sumsel), harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap pihak Kepolisian lantaran diduga telah menjadi mengedarkan narkotika jenis sabu diwilayah hukum Bangka Selatan (Basel).
Tersangka EP dibekuk jajaran tim Satresnarkoba Polres Basel di pinggir Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Basel pada Senin (25/8) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi mengungkapkan, tersangka diamankan usai pihak kepolisian mendapati informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di sekitar TKP.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti ke sebuah toko di pinggir jalan, namun polisi didampingi ketua RT setempat berhasil menemukan barang bukti narkotika 5 paket jenis sabu dengan berat bruto 1,60 gram,” ungkap Iptu GJ Budi, Selasa (26/8).
Lebih lanjut, ia mengatakan, dari pengakuan pelaku sudah beroperasi sekitar 3 bulan terakhir. Kemudian, selain menyita BB Sabu, BB lain yang turut disita seperti 6 bungkus plastik kosong, sebuah tas hitam, peralatan mengemas sabu, serta uang tunai Rp660 ribu yang diduga hasil transaksi.
“Pelaku mengaku menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Basel untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ang)