Pilkada Ulang Tanggal 27 Agustus 2025 Ditetapkan Hari Libur

WARTABANGKA.ID – Dalam rangka
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Kota Pangkal Pinang Tahun 2025 pada tanggal 27 Agustus 2025 dan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat Kota Pangkal Pinang menggunakan hak pilihnya sehingga pada hari pemilihan di tetapkan sebagai hari libur.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh pemerintah kota Pangkalpinang dalam release yang dikirimkan kepada wartabangka.id.

Dalam surat pemberitahuan yang di tanda tangani oleh Pj Walikota Pangkalpinang Unu Ibnudin bahwa keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 84 ayat (3) undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, ditegaskan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4263/OTDA tanggal 23 Juli 2025 hal Hari Libur pada pelaksanaan PSU dan Pilkada Ulang.dan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi serta penetapan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Kota Pangkal Pinang Tahun 2025.Sesuai dengan ketentuan.

Pj Walikota menyampaikan pengusaha pimpinan Perusahaan harus memberikan kesempatan kepada
pekerja untuk melaksanakan hak pilihnya dengan cara mengatur waktu kerja
agar pekeria/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

“Pekerja/buruh yang bekeria pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah Kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekeria/buruh yang
dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujarnya.

Lebih lanjut dalam release tersebut Pj Walikota Unu menjelaskan bagi Perangkat Daerah/BUMD/Swasta yang berfungsi memberikan layanan
langsung kepada masyarakat luas, Antara lain Rumah Sakit, Puskesmas,
telekomunikasi, pendjdikan, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis agar
pimpinan Perangkat Daerah/BUMN/BUMD/Swasta dapat mengatur penugasan pegawai pada hari libur dimaksud.

“Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,”pungkasnya,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *