WARTABANGKA.ID, MENTOK – JU (49) warga asal Kelurahan Tanjung Mas Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan diringkus polisi di Kampung Parit 5, Kelurahan Remodong Indah, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Senin (18/8 ).
Tersangka kasus penganiayaan itu ditangkap Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat bersama Unit IV Sat Intelkam setelah melakukan pemburuan dari Pangkalpinang sampai ke Belinyu.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha dalam konferensi pers di Mako Polres mengatakan, usai melakukan penganiayaan menyebabkan Heri alias Bokir kehilangan nyawa, tersangka JU melarikan diri menggunakan sepeda motor ke Belinyu.
“Setelah melakukan penyelidikan tim mengantongi identitas pelaku dan mendapat informasi bahwa pelaku lari ke arah Kecamatan Belinyu,” jelas Pradana, Selasa (19/8 ).
Pada Minggu 17 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB anggota tim berangkat ke Belinyu untuk berkoordinasi dengan Polsek setempat. Namun, pada pukul 11.00 WIB polisi mendapatkan informasi bahwa JU bergeser ke Pangkalpinang.
“Maka tim langsung bergerak ke Kota Pangkalpinang. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim berkoordinasi dengan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel untuk mencari keberadaan pelaku,” terang Kapolres.
Tapi ternyata Jumadi sudah kembali kabur ke Belinyu. Informasi ini didapat polisi sekitar pukul 18.00 WIB.
” Dan selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB tim kembali mengejar pelaku ke Kecamatan Belinyu. Sesampainya di sana tim langsung berkoordinasi dengan Polsek Belinyu dan melakukan anev bersama Unit Reskrim Polsek Belinyu,” kata Pradana.
Hingga malam pukul 22.00 WIB Tim Macan Putih dan Unit Reskrim Polsek Belinyu terus memburu Jumadi. Pada keesokan harinya pada Senin 18 Agustus 2025 tim mengetahui keberadaan pelaku di Kampung Parit 5 Kelurahan Remodong Indah, Belinyu.
Kemudian pukul 16.00 perburuan pelaku tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan meninggal dunia itu akhirnya membuahkan hasil. Pelarian Jumadi berakhir di Kampung Parit 5, Kelurahan Remodong Indah, Kecamtan Belinyu, Kabupaten Bangka.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui melakukan tindak pidana menyebabkan korban meninggal dunia, ” ujar Kapolres.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau begagang cokelat yang diduga digunakan pelaku untuk menikam korban. Kini Jumadi mendekam di tahanan Polres Bangka Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (**)












