WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Narulita Sari resmi melakukan gugatan terhadap Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2025-2029.
Narulita didampingi kuasa hukumnya Fauzan dan Febri Aginta Ginting melalui Fauzan Hakim and Partner menyampaikan keberatannya atas keputusan tim TPP yang tidak meloloskannya saat verifikasi berkas.
“Kami meminta tim TPP untuk melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran saya dan sah untuk menjadi calon Ketua Umum Perbasi Provinsi Bangka Belitung periode 2025-2029,” ungkapnya saat konferensi pers di Gedung Olahraga Bukit Merapin Nusantara Lines (GOR BMNL), Rabu (6/8).
Ia juga mengatakan, menerima pesan dari ketua TPP terkait berita acara dirinya tidak lolos verifikasi.
“Saya tidak merespon, karena surat tersebut stempel yang dikeluarkan bukan TPP namun stempel Perbasi Bangka Belitung,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Fauzan menilai, ada sejumlah kejanggalan terkait penjaringan calon ketua Perbasi Babel.
“Yang kami nilai, tim penjaringan tidak netral lalu berita acara tidak lolos verifikasi lewat tanggal pengambilan formulir. Frasa dapat tidak mutlak harus pengambilan di tanggal 15. Dan klien kami saat pencalonan didukung 4 kabupaten/kota. Kami melihat ada reaksi dari petahana dan pendukung, karena petahana hanya didukung 3 kabupaten. TPP kami nilai tidak netral, karena ada indikasi kecurangan serta perbuatan melawan hukum. Karenanya kami pun mengambil langkah hukum atas klien kami Narulita,” tuturnya.
Sementara, Febri Aginta Ginting menambahkan, kliennya mengambil formulir pada 23 Juli dan yang memberikan formulir yakni, ketua TPP.
“Uang 25 juta sudah diserahkan berikut juga dukungan dari Bangka Selatan, Bangka Barat dan Pangkalpinang dan ada bukti pengembalian formulir. Kalau tidak sesuai persyaratan, kenapa (formulir-red) diterima saat mengembalikan? Kami minta tim TPP menganulir berita acara yang tidak memasukkan klien kami dan dilakukan verifikasi. Kami kuasa hukum Narulita Sari, jika tidak dimasukkan kami akan menggugat perdata dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Bertobatlah tim TPP,” tegasnya.
“Dan surat ini akan kami teruskan ke Menpora, ketua KONI pusat, KONI Provinsi Bangka Belitung dan Perbasi Bangka Belitung,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua TPP, Eko Agus Setiawan atau Asing saat dikonfirmasi melalui pesan singkat mengatakan tidak ada upaya untuk menjegal calon tertentu dan pihaknya berkewajiban menjalankan aturan dengan adil dan konsisten terhadap semua pihak.
“Satu-satunya calon yang dinyatakan lolos adalah yang mengikuti jadwal dan prosedur dengan lengkap dan tepat waktu,” katanya singkat. (*/)












