WARTABANGKA.ID – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin memimpin upacara Gabungan dalam rangka acara Tali Asih Pensiunan dari Kopri
Pangkalpinang, Pembagian Sertifikat Koperasi Merah
Putih dan Penyerahan Bendera Merah Putih, yang berlangsung di halaman Kantor Walikota Pangkalpinang, Senin (04/8)
Pj Walikota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin menyampaikan dalam rangka upacara ini juga sekaligus mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pangkalpinang bahwa netralitas ASN bukan hanya sekadar imbauan, melainkan merupakan amanat undang-undang yang harus dipatuhi.
“ASN itu pilihan dengan segala konsekuensinya, ASN di lingkungan Pemkot Pangkalpinang harus menjaga netralitas dan undang – undangnya sudah sangat jelas. Siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi. Bisa dari atasan langsung, BKN, Bawaslu, KASN, bahkan APH,” tegasnya.
Unu menyebutkan bahwa sudah ada surat edaran terkait netralitas ASN, termasuk larangan menggunakan rumah ibadah sebagai tempat aktivitas politik. Ia meminta Inspektorat dan BKD segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk.
Menjelang hari pemilihan, Unu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kedamaian di Kota Pangkalpinang. Ia berharap semua pihak bisa saling mengingatkan dan menciptakan suasana yang damai demi masa depan kota yang lebih baik.
“Sudah tinggal beberapa hari lagi. Jangan sampai karena ketidaknetralan atau pelanggaran, ada sengketa yang membuat anggaran puluhan miliar jadi sia-sia. Mari kita tunjukkan siapa yang benar, siapa yang salah, sesuai ketentuan. Jaga ketertiban, doakan yang terbaik,” pungkasnya.












