DPRD Bangka Barat Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024

Rapat paripurna DPRD Bangka Barat. Foto: Istimewa

WARTABANGKA.ID, MENTOK – DPRD Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD tahun 2024 di Gedung Mahligai Betason II, Kecamatan Mentok, Senin (28/7).

Rapat ini dihadiri Wakil Bupati Bangka Barat Yus Derahman, Ketua DPRD Badri Syamsu, Wakil Ketua I Oktorazsari, Wakil Ketua II Samsir, anggota DPRD, Kapolres  AKBP Pradana Aditya Nugraha, kepala OPD, Forkopimda dan segenap tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Syamsu saat memimpin rapat mengatakan pertanggungjawaban APBD adalah proses pelaporan dan penjelasan mengenai pelaksanaan APBD oleh pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat.

Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah telah melakukan penyusunan laporan keuangan dan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bangka Barat untuk dievaluasi.

Rapat paripurna DPRD Bangka Barat. Foto: Istimewa

Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 telah disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat tanggal 14 Juli 2025.

“DPRD memiliki kewajiban untuk melakukan fungsi pengawasannya terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2024,” kata Badri.

Dikatakan Badri, DPRD Kabupaten Bangka Barat dalam hal ini melalui Badan Anggaran telah melakukan pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 tersebut.

“Selanjutnya pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka Barat pada hari ini akan kita laksanakan pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut. Namun sebelum pengambilan keputusan DPRD, terlebih dahulu kita dengarkan laporan hasil kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bangka Barat,” sebut Badri.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka Barat Yudi Hermanto menjelaskan, Badan Anggaran telah melakukan rapat dan membahas rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 dengan tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat. Dari hasil pembahasan tersebut dibuatlah beberapa rekomendasi adalah sebagai berikut:

1. Realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai angka 91% dari target yang ditetapkan menunjukkan kinerja yang cukup baik dalam menggali potensi pendapatan daerah.

2. Pemerintah daerah perlu mengoptimisasi pendapatan asli daerah.

3. Pemerintah daerah perlu mengoptimalkan pendapatan dana transfer baik dari pemerintah pusat maupun dari provinsi.

4. Tingkat realisasi belanja mencapai angka 90,19% merupakan capaian yang perlu diapresiasi namun perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut terhadap program atau kegiatan yang belum dapat terlaksana.

5. Realisasi belanja modal cukup baik namun perlu ditingkatkan untuk memastikan upaya peningkatan pembangunan daerah.

6. Belanja tidak terduga perlu membutuhkan perencanaan yang tepat yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan penganggarannya berulang seperti penganggaran bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya.

7. Mengoptimalkan kegiatan skala prioritas.

8. Pemerintah daerah perlu meningkatkan pengelolaan pembiayaan daerah untuk menghindari terjadinya defisit anggaran yang berlebihan.

9. Pembangunan dan pelaksanaan program harus sesuai dengan kebutuhan daerah dengan mengacu pada tujuan awal perancanaan pembangunan.

10. Meningkatkan kualitas pelayanan publik perlu dimaksimalkan.

11. Proyeksi target yang dibuat harus menyesuaikan dengan kondisi daerah.

Yudi melanjutkan, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bangka Barat juga telah membahas, mengkaji, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bangka Barat tahun 2024.

Rapat paripurna DPRD Bangka Barat. Foto: Istimewa

Dalam rapat tersebut, DPRD Bangka Barat menyetujui terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Barat tahun 2024.

Selain itu, rekomendasi DPRD Bangka Barat terhadap hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Barat tahun 2024.

Selain itu, rekomendasi DPRD Bangka Barat terhadap hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Barat tahun 2024 sebagaimana adalah sebagai berikut:

– Realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai angka 90% dari target yang cukup baik dalam menggali potensi pendapatan daerah dan seterusnya sampai dengan poin 11.

– Ketiga: Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua agar menjadi perhatian dan sebagai bahan masukan dalam pelaksanaan APBD selanjutnya.

– Keempat: Mempersilahkan kepada Bupati Bangka Barat untuk mengundangkan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada diktum 1 setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

– Kelima: Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan kerentuan apabila akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Bupati Bangka Barat Yus Derahman menyampaikan, rancangan Perda pertanggungjawaban ini telah disampaikan kepada DPRD sesuai dengan amanat perundang-undangan pada tanggal 14 juli 2025. Rancangan Perda pertanggungjawaban ini telah pula dibahas oleh Badan Anggaran DPRD dengan TAPD dan OPD terkait pada 15 Juli 2025.

Rapat paripurna DPRD Bangka Barat. Foto: Istimewa

Yus Derahman menjelaskan, beberapa saat yang lalu, seluruh hadirin telah mendengarkan laporan hasil kerja Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2024.

“Yang pada prinsipnya menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk di proses menjadi peraturan daerah tentang kabupaten Bangka Barat pelaksanaan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2024,” ungkapnya.

Yus Derahman menyebut, rancangan tentang peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD  Bangka Barat tahun anggaran 2024 disusun berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Daerah Bangka Barat tahun 2024 yang telah diaudit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu yang lalu dengan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”.

“Opini WTP ini merupakan opini WTP sembilan kali dan keenam κali secara berturut – turut diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Barat,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, Pemkab Bangka Barat akan menindaklanjuti saran – saran dan masukan dari DPRD terutama yang terkait dengan tindak lanjut dan rekomendasi BPK RI serta terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di bumi Sejiran Setason.

“Pemerintah Kabupaten Bangka Barat juga akan berusaha untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang kredibel, akuntabel dan transparan sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang – undangan serta dapat mempertahankan “Opini Wajar Tanpa Pengecualian” untuk tahun – tahun berikutnya,” tukasnya. (IBB/ADV )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *