WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Nasional (ABPEDNAS) terkait kebun masyarakat dalam kawasan hutan di Ruang Badan musyawarah (Banmus) DPRD, Kamis (24/7).
RDP dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya dan dilakukan guna menampung aspirasi masyarakat se-Babel yang melakukan perkebunan di wilayah kawasan hutan baik konservasi maupun lindung.
“BPD se-Babel menyampaikan surat ke DPRD Babel untuk RDP atas keresahan penertiban perkebunan sawit di kawasan hutan, dan yang memasang plang penertiban adalah satgas PKH artinya yang ditanyakan masyarakat bagaimana nasib dari perkebunan rakyat di bawah 5 hektare apakah masih dapat beraktifitas di perkebunan tersebut,”kata Didit kepada sejumlah wartawan.
Lebih lanjut Didit Srigusjaya menjelaskan aspirasi yang akan mereka tanyakan ke pemerintah pusat dalam hal ini satgas PKH adalah perkebunan perorangan di bawah lima hektare sedangkan untuk di atas lima hektare sesuai aturan tidak diperkenankan.
“Inilah yang disampaikan mereka atas keresahan masyarakat. Saya sudah pernah ketemu dengan salah satu direktur di Kementerian Kehutanan bahwa perkebunan perorangan lima hektare ada toloransi dari pemerintah, namun saat ini kita masih menunggu pendataan dari satgas PKH,”ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan DPRD Babel melalui komisi III pada Senin akan mengunjungi Satgas PKH untuk mempertanyakan hal tersebut.
“Jadi kita tunggu nanti gimana hasilnya karena ini keputusan pusat bukan kewenangan daerah,”pungkasnya. (**)












