Pemasangan Plang Kawasan Hutan Negara di Pulau Besar Bikin Warga Bingung, Camat Akui Tidak Tahu

WARTABANGKA.ID, PULAU BESAR – Warga di Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), dibuat geger dengan kemunculan sejumlah plang bertuliskan “Kawasan Hutan Negara” yang dipasang di beberapa titik wilayah tersebut, Selasa (22/7/).

Pemasangan plang itu menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut saat melintas dan mendapati plang tersebut sudah terpasang.

“Kaget, karena tiba-tiba melintas di kawasan sana sudah ada plang Kawasan Hutan Negara,” ungkapnya, Selasa (22/7).

Sedangkan, menurut informasi yang dihimpun, terdapat 4 titik lokasi yang menjadi tempat pemasangan plang di wilayah Pulau Besar.

Sementara itu, Camat Pulau Besar, Maryono, saat dikonfirmasi via WhatsApp, mengaku tidak mengetahui adanya pemasangan tersebut.

“Mohon maaf, dak tau,” jawabnya.

Bahkan, Maryono juga mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada instansi yang memberikan pemberitahuan atau koordinasi kepada pihak kecamatan terkait aktivitas tersebut.

“Instansi mana yang pasang juga tidak ada konfirmasi,” ujarnya.

Menindaklanjuti, terkait perihal itu pihaknya juga akan turun ke lokasi guna mengecek langsung keberadaan plang tersebut.

Diketahui, adapun isi dari plang tersebut memuat larangan tegas bagi siapa pun yang beraktivitas di dalam kawasan tanpa izin. Beberapa larangan yang dicantumkan di antaranya:

– Menggarap atau menggunakan lahan
– Menduduki atau merambah
– Menebang pohon
– Melakukan penambangan
– Mengangkut hasil hutan
– Membawa alat berat
– Membakar lahan
– Melakukan tindakan perusakan lainnya

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *