Ini Klarifikasi PT SMB Soal Keberadaan 2 KIP di Perairan Permis dan Rajik

Foto: Istimewa

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Setelah sebelumnya enggan memberikan tanggapan atas keresahan nelayan terkait 2 aktivitas Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi di perairan Permis dan Rajik, PT Synergy Maju Bersama (SMB) akhirnya mengirimkan rilis resmi berisi klarifikasi. Rilis ini diterima tim media dari seseorang bernama Mustofa, dan bukan merupakan hasil wawancara langsung dengan pihak perusahaan.

Melalui keterangan tertulis, Direktur PT SMB, Senja Nirwana, menanggapi pemberitaan yang ramai di sejumlah media online Bangka Belitung (Babel) terkait keberadaan 2 unit KIP milik perusahaannya di perairan Bangka Selatan, pada Selasa (22/7).

Dalam rilis tersebut Senja mengatakan, bahwa 2 unit KIP yang disebut dalam pemberitaan tidak pernah mengganggu aktivitas nelayan setempat. Ia menyebut perlu ada klarifikasi terkait siapa yang memberikan informasi dan siapa sebenarnya nelayan yang merasa keberatan.

“Sebelum kami memulai aktivitas kegiatan penambangan di laut Rajik dan Permis, jauh-jauh hari kami telah melakukan sosialisasi dan mengundang para nelayan serta unsur terkait lainnya, disaksikan oleh tokoh masyarakat dan dihadiri juga oleh Kepala Desa maupun Camat Simpang Rimba. Selama itu tak pernah ada dari masyarakat nelayan karena sesungguhnya aktivitas kami berjalan secara legal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” terang Senja.

Ia juga menyampaikan keheranannya atas pernyataan yang dikeluhkan oleh nelayan dalam pemberitaan tersebut, sebab pihak perusahaan secara rutin menyalurkan bantuan CSR melalui ketua nelayan dan aparat desa setempat.

Sementara itu, Koordinator DPD HNSI Babel, Mustapa, turut memperkuat pernyataan Direktur PT SMB. Ia mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada nelayan yang menyampaikan keluhan terhadap aktivitas kapal milik PT SMB.

“Setahu saya tidak ada nelayan yang komplain terhadap keberadaan KIP milik PT SMB, lalu apa urgensinya jika nelayan mengait-ngaitkan urusan produksi sebuah perusahaan yang memiliki IUP-OP yang resmi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mustapa.

Menurut Mustapa, nelayan yang tergabung dalam kelompok resmi di Desa Rajik dan Permis hanya berjumlah empat grup, masing-masing telah disahkan melalui surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa. Ia mempertanyakan keabsahan narasumber berinisial SAL yang sebelumnya dikutip dalam pemberitaan.

“Baru-baru ini nelayan mengajukan bantuan jaring tangkap kepada pihak perusahaan PT SMB dan sekarang sedang menunggu bantuan tersebut diberikan. Ini sebagai bentuk kepedulian dan sinergitas antara nelayan dan perusahaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa jika narasumber Sal memang benar seorang nelayan, seharusnya bisa dibuktikan asal kelompok dan wilayahnya. Ia juga menegaskan bahwa selama ini nelayan resmi yang terdaftar selalu mendapatkan perhatian dari perusahaan, termasuk bantuan pergantian jaring rusak serta kompensasi lainnya.

“Narasumber SAL harus dihadapkan kepada saya, biar saya jelaskan seperti apa tanggung jawab PT SMB kepada nelayan yang terdaftar secara resmi di masing-masing desa dan dikeluarkan SK-nya oleh Pemerintah Desa. Jangan mengaku nelayan kalau namanya tidak terdaftar dalam SK yang dikeluarkan desa,” ucapnya.

Selain itu, Mustapa juga menambahkan bahwa selain kepada nelayan, warga desa lainnya turut merasakan manfaat bantuan dari PT SMB, seperti pembagian sapi kurban dan paket sembako yang rutin disalurkan. Sedangkan, dia menyarankan jika setiap ada keluhan ataupun komplain ddisampaikan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, ketua kelompok nelayan, atau ke HNSI karena itu langkah yang paling tepat untuk mengadu. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *