WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah pada periode 2 tahun 2025.
Acara yang berlangsung di halaman belakang Kejari, Kamis (10/7) itu, dipimpin langsung Plt Kajari Basel Hendri Yanto didampingi para Kasi dan staf di lingkungan Kejari Basel.
Turut hadir Kasat Satresnarkoba Polres Basel, Kanit I Satreskrim Polres Basel, Kepala Dinas Kesehatan dr Agus, perwakilan kepala BNNK Basel serta tamu undangan lainnya.
Plt Kajari Basel Hendri Yanto mengatakan, pemusnahan barang bukti untuk periode ke-2 tahun 2025 meliputi perkara kasus kejahatan baik narkotika hingga pidana umum lainnya.
“Alhamdulillah hari ini kita telah selesai melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki hukum tetap. Adapun yang dimusnakan hari ini ada sebanyak 247 gram narkotika jenis sabu dan 1,75 gram ekstasi,” katanya.
Ia mengatakan, selain barang bukti narkotika, alat bukti kejahatan lainnya juga turut dimusnahkan seperti senjata tajam, sepucuk air gun jenis revolver beserta 2 amunisi, ponsel dan pakaian serta barang bukti lainnya yang telah inkrah.
“Untuk pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi kita musnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke dalam kloset, sedang untuk air gun dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara digerinda kemudian lainnya dibakar,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini rutin kami lakukan setiap 3 bulan sebagai bentuk transparansi dan untuk mencegah penyalahgunaan.
Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, sabu-sabu masih menjadi yang terbanyak. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih tinggi dan menjadi ancaman serius di wilayah Basel.
“Kami dari Kejaksaan Negeri berkomitmen penuh untuk terus memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan kepolisian, BNNK, serta Dinas Kesehatan guna memastikan penegakan hukum berjalan maksimal dan barang bukti yang telah inkrah dimusnahkan sesuai prosedur,” pungkasnnya. (Ang)














