Nasib Anggota Fraksi PDIP DPRD Babel Monica dan sang Suami, Molen Masih Menunggu Keputusan DPP PDIP

Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Nasib anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Monica Haprinda usai sang suami Maulan Aklil (Molen) eks kader PDIP yang membelot mencalonkan diri pada Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 melalui Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), masih menunggu putusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

Molen mengikuti pesta demokrasi lima tahunan itu menggunakan kendaraan Partai Gerindra dan berpasangan dengan Zeki Yamani yang merupakan kader Partai Demokrat.

“Yang jelas ini sudah dilaporkan ke DPP PDIP situasi kondisi politik yang ada di Pangkalpinang. Nanti tinggal DPP mengambil sikap seperti apa. Sampai sekarang DPP belum memutuskan langkah-langkah yang harus kita ambil,” ungkap Ketua DPD PDIP Babel, Didit Srigusjaya saat dikonfirmasi, Rabu (9/7).

Dilanjutkannya, DPD PDIP Babel hanya melaporkan secara resmi, namun keputusan ada di DPP PDIP.

“Yang memutuskan DPP, kita gak punya kewenangan itu,” singkatnya.

Untuk diketahui, Monica Haprinda merupakan istri dari Maulan Aklil (Molen) yang kini menjabat Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Babel.

Monica melenggang masuk ke DPRD Babel dari daerah pemilihan (dapil) Kota Pangkalpinang dengan raihan suara sebanyak 10.377 pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 lalu.

Membelot Nyalon di Pilkada Ulang Pangkalpinang, Molen Dilaporkan ke DPP PDI Perjuangan

Sementara, mengutip dari pranala CNN Indonesia, Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Partai Djarot Saiful Hidayat menjelaskan aturan di internal partainya soal larangan keluarga inti kader berbeda partai.

Menurut Djarot, aturan larangan berbeda partai bagi kader berlaku bagi keluarga inti seperti istri atau suami dan anak. Sementara, anak yang terikat dalam aturan tersebut yakni anak yang masih dalam tanggungan.

“Tidak boleh di dalam satu keluarga inti itu berbeda partai. Satu keluarga itu apa misalkan, suami istri. Apalagi? Anak. Itu tidak boleh. Itu yang dilarang, keluarga inti,” kata Djarot di kantor DPP PDIP, Kamis (19/9) lalu. (*/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *