Kawanan Maling Bobol Gudang Sembako Saat Pemilik Ibadah Haji, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah gudang toko sembako milik warga di Jalan Rawa Bangun, Toboali.

Dari ungkap kasus tersebut, 2 orang pelaku yakni Isabela alias Revi (32) dan Argi (25) berhasil diamankan di tempat terpisah, sementara 1 lainnya masih dalam pengejaran.

Aksi pencurian yang dilakukan para pelaku ini terjadi saat gudang dalam keadaan terkunci karena ditinggal pemiliknya, DRY Edy Sumardi, menunaikan ibadah haji sejak 8 Mei 2025.

Sedangkan, peristiwa itu baru diketahui setelah korban pulang dan mendapati gudang sembakonya dalam keadaan berantakan, pintu belakang terbuka, serta sejumlah barang dagangan raib, pada Kamis (19/6) malam.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan aksi pencurian di gudang toko tersebut ke Polres Bangka Selatan. Dan, langsung ditangani oleh unit Reskrim guna menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi terkait seseorang yang menjual salah satu hasil diduga curian berupa penyedap rasa di Pasar Terminal Toboali.

Setelah ditelusuri, benar hasil curian tersebut didapat dari pelaku dan atas dasar itu anggota langsung melakukan penangkapan.

“Jadi petugas berhasil mengamankan pelaku pertama, yakni Isabela alias Revi warga Rawa Bangun, pada Minggu (22/6) pagi sekitar pukul 05.30 WIB di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, Selasa (24/6).

Ia mengatakan, dari keterangannya pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama 2 rekannya. Berdasarkan keterangan Revi, penyidik kemudian memburu pelaku lainnya.

“Pada Senin (23/6) siang kemarin, anggota kembali berhasil mengamankan pelaku kedua, Argi di kawasan Jalan Bukit Langkik,” ujarrnya.

Ia mengatakan, para tersangka ini menggasak isi gudang sembako selama ditinggalkan pemiliknya. Adapun barang yang dilaporkan hilang meliputi ratusan dus mi instan, penyedap rasa, minyak goreng, makanan ringan, alat-alat rumah tangga, hingga onderdil kendaraan.

“Adapun dari kejadian tersebut, pemilik gudang sembako mengalami total kerugian ditaksir mencapai kurang lebih Rp100 juta. Barang hasil curian sebagian sudah dijual, sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi, dan sisanya masih disimpan di rumah pelaku,” ujarrnya.

Adapun, lanjut dia, sejumlah barang bukti turut diamankan dari para pelaku, antara lain 3 dus mie instan, 2 dongkrak mobil, 2 aki mobil, 1 teko listrik, pompa angin, sabun cuci piring, satu lemari plastik, serta beberapa perlengkapan rumah tangga lainnya.

“Adapun modus para pelaku masuk ke gudang korban dengan cara memanjat dan membuka paksa pintu belakang. Untuk motifnya karena faktor ekonomi dijual pelaku secara ecer dan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan untuk unsur hasil curian kemungkinan ada dugaan untuk membeli Narkotika tetapi ini masih dalam pendalaman kami,” jelasnya.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Basel guna proses hukum lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *