WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Kepala Desa Tanjung Labu, Pindo, bersama kuasa hukumnya Erdian Chimot bakal melayangkan gugatan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Swarna Nusa Sentosa (PT SNS) yang beroperasi di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Pernyataan gugatan tersebut disampaikan Erdian Chimot didampingi Kades Tanjung Labu Pindo dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Kepunen Kopi, Senin (23/6).
Adapun layangan gugatan itu akan diajukan untuk memperjuangkan hak masyarakat atas kebun plasma sebesar 20 persen yang hingga kini belum direalisasikan oleh pihak perusahaan.
Erdian mengatakan, bahwa hingga saat ini, masyarakat di empat desa di Kecamatan Lepar Pongok yakni Desa Penutuk, Tanjung Labu, Tanjung Sangkar, dan Kumbung belum pernah mendapatkan hak plasma dari PT SNS dan diduga sudah sejak perusahaan itu beroperasi di wilayah itu.
“Jadi hak masyarakat atas kebun plasma sawit adalah hak yang dijamin oleh undang-undang, di mana perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib menyediakan sebagian lahan untuk dikelola oleh masyarakat sekitar. Ini yang kita perjuangkan,” kata Erdian.
Menurut Erdian, kewajiban tersebut dimaksudkan untuk memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar perkebunan, meningkatkan partisipasi dalam kegiatan ekonomi, serta mencegah konflik sosial.
“Kalau tidak diperjuangkan, sampai kapan pun masyarakat tidak bakalan dapat hak plasma yaitu sebesar 20 persen. Kalau masyarakat menunggu adanya kesadaran dari pihak perusahaan, harusnya plasma sudah dari kemarin-kemarin,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, bahwa saat ini timnya tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat gugatan. Ia berharap perkara tersebut dapat segera diajukan ke pengadilan dalam waktu dekat.
“Jika tidak pada bulan ini, kemungkinan besar pada bulan Agustus,” katanya.
Terpisah, menanggapi rencana gugatan tersebut, pihak PT SNS melalui kuasa hukumnya, Tito Napitupulu dikonfirmasi via pesan WhatsApp menyatakan tidak mempermasalahkan langkah hukum itu karena merupakan bagian dari hak warga negara untuk menggugat.
“Sebagai negara hukum, itu hak warga negara untuk menggugat,” jawab Tito.
Sebagai informasi, PT SNS merupakan pemegang HGU terluas di Bangka Selatan, dengan total lahan mencapai sekitar 8.000 hektare.
Perusahaan ini telah beroperasi sejak tahun 2001 dan memiliki izin HGU hingga tahun 2036. Lokasi perkebunan mencakup wilayah kepulauan seluas sekitar 169 kilometer persegi. (Ang)












