WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Kepala Desa (Kades) Tanjung Labu, Pindo secara resmi melaporkan pemilik akun TikTok bernama Frenc** ke Polres Bangka Selatan (Basel), Senin (23/6).
Pelaporan yang didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Erdian Chimot, terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun tersebut, Kades Tanjung Labu disebut-sebut telah menjual lahan kepada pihak perusahaan sawit yang tengah beroperasi menggarap luasan lahan HGU di wilayah Kecamatan Lepar.
Namun, tuduhan tersebut mendapat bantahan keras oleh Kades Tanjung Labu Pindo karena dinilai tidak sesuai fakta dan merugikan nama baiknya.
“Kami menilai adanya dugaan tindak pidana berupa pencemaran nama baik serta ujaran kebencian yang ditujukan kepada klien kami. Narasi dalam video dan komentar-komentar yang muncul di TikTok tersebut sudah menyebar luas dan mengandung informasi tidak benar,” kata Chimot dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Kepunen Kopi, Senin (23/6).
Ia menambahkan, akun TikTok tersebut juga bukan berasal dari warga lokal Pulau Lepar, sehingga patut diduga tidak memahami situasi dan kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan.
“Laporan sudah diterima oleh Unit Subdit II Satreskrim Polres Basel dan saat ini tengah didalami. Pihak kepolisian akan memanggil ahli terlebih dahulu. Jika ditemukan unsur pidana, akan dilakukan pemanggilan terhadap pemilik akun,” ujarnya.
Sementara itu, Kades Pindo menyatakan bahwa dirinya saat ini justru tengah berjuang memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Tanjung Labu terhadap perusahaan sawit, bukan menjual lahan seperti yang dituduhkan.
“Tuduhan jual beli lahan itu tidak benar. Saya selaku kepala desa justru sedang mengawal aspirasi masyarakat. Bahkan saya sendiri mendapat somasi dari pihak perusahaan karena mendampingi warga. Kalau saya terlibat jual beli lahan, tidak mungkin saya disomasi,” tegas Pindo.
Kendati demikian, Ia berharap, langkah hukum ini menjadi peringatan bagi siapapun agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak sembarangan menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang dapat merugikan orang lain.
“Seharusnya, yang bersangkutan konfirmasi terlebih dahulu ke saya terkait apa yang terjadi untuk memahami dan situasi dan kondisi sebenarnya di lapangan,” pungkasnya. (Ang)












