WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Pengguna jalan raya Sadai atau tepatnya di ruas jalan Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diminta untuk ekstra waspada terlebih untuk pengendara roda 2.
Pasalnya, salah satu titik jalan di kawasan tersebut mengalami kerusakan dan rawan kecelakaan, yang diduga akibat aktivitas pemotongan (crossing) jalan oleh perusahaan tambak udang untuk pengambilan air laut.
Mirisnya, setelah kegiatan tersebut, perbaikan tidak dilakukan secara layak. Jalan yang semula beraspal kini hanya ditimbun batu kerikil dan pasir, menyebabkan permukaan jalan menjadi tidak rata dan membahayakan pengendara.
Bahkan, kerusakan ini sudah terjadi sejak tahun lalu dan sudah sering terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal, kendati demikian hingga kini belum mendapatkan penanganan serius oleh pihak bersangkutan.
Pj Kepala Desa (Kades) Pasir Putih, Fajar mengatakan, kecelakaan tunggal sering terjadi di titik tersebut, termasuk insiden terbaru sekitar 2 hari lalu yang menimpa pengendara motor.
“Kami dari pemerintah desa pun telah berupaya meminta pertanggungjawaban dari perusahaan tambak udang, namun hanya mendapat jawaban bahwa pengerjaan dilakukan pihak ketiga dan belum bisa diperbaiki karena proyek pengaspalan belum berjalan,” kata Fajar, Minggu (22/6)
Pemerintah Desa Pasir Putih mendesak perhatian dari pemerintah daerah, mengingat jalan ini merupakan akses utama menuju Pelabuhan Sadai yang dilintasi banyak kendaraan setiap harinya.
“Kami berharap pemerintah daerah segera turun tangan. Ini akses vital dan menyangkut keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
Hingga kini belum diketahui apakah kegiatan crossing tersebut telah mengantongi izin resmi. Namun, dari kondisi di lapangan, jelas pengerjaan tidak memenuhi standar keselamatan jalan.
Sementara itu, untuk diketahui tindakan merusak jalan raya, terutama tanpa izin dan tidak sesuai standar, dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan diantaranya:
– UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertera dalam pasal;
Pasal 275 Ayat (1): Penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Ayat (2): Jika menyebabkan korban meninggal, sanksi maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp120 juta.
Ayat (3): Jika menyebabkan luka berat, sanksi maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp60 juta.
– UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan
Mengatur sanksi administratif dan pidana atas pemanfaatan jalan tanpa izin dan pelanggaran terhadap fungsi jalan.
PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Menegaskan bahwa setiap kegiatan yang memengaruhi fungsi jalan harus memiliki izin dan memenuhi standar teknis.
Jika terbukti melanggar, pihak perusahaan tambak udang bisa dikenai sanksi pidana, denda, serta wajib memperbaiki kerusakan dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. (Ang)












