WARTABANGKA.ID, SUNGAI SELAN – Unit Reskrim Polsek Sungaiselan, Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada awal Januari 2025 lalu.
Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap saat berada di kediamannya di wilayah Parit Lalang, Kota Pangkalpinang.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena melalui Kapolsek Sungaiselan IPTU Sugiyanto mengatakan penangkapan terhadap pelaku berinisial S (33), warga Kelurahan Sungaiselan dilakukan pada Senin (16/6) sekira pukul 02.00 WIB.
“Pelaku S ini merupakan buronan kami atas kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Setelah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumahnya di Parit Lalang, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ucap IPTU Sugiyanto.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban yang beralamat di Jl. TPI RT 003 RW 008, Kelurahan Sungaiselan, pada Minggu malam, 6 Januari 2025. Dalam aksinya, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 unit mesin air merek Firman, 1 unit speaker merek GMC, 1 unit bor baterai merek Fisch, 1 unit bor baterai merek Tiger Card, 1 unit bor listrik merek Modern, 7 buah cat besi ukuran 1 kg merek Penta Super Glossy, 1 buah cat tembok merek Jotun ukuran 2,5 kg dan 1 tabung gas LPG 3 kg warna hijau,” jelasnya.
Kapolsek juga menjelaskan, bahwa total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai jutaan rupiah. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungaiselan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” tutupnya. (**)
Reskrim Polsek Sungaiselan Tangkap Buronan Kasus Curat
Recommendation for You

WARTABANGKA. ID, PANGKALANBARU – CV Bumi Bangka bersama CV Trisula Tin, didampingi PT Timah, menyalurkan…

WARTABANGKA.ID, KOBA – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, melantik 105 pejabat di Gedung Serba Guna…

WARTABANGKA.ID, LUBUK BESAR– Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) mengerahkan alat berat untuk…

WARTABANGKA.ID, KOBA– Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) Wilayah Bangka Belitung (Babel) bersama…

WARTABANGKA.ID, KOBA – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Perumahan (DPUTRP) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng)…







