WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Areal persawahan Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yang selama ini menjadi lumbung ketahanan pangan terbesar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kini menghadapi ancaman serius.
Pasalnya, ratusan hektare hutan konservasi di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi penopang sumber daerah resapan air area pertanian ini telah dirambah secara masif diubah menjadi perkebunan kelapa sawit diduga ilegal.
Perambahan yang telah berlangsung selama setahun terakhir ini dikhawatirkan berdampak langsung pada pasokan air untuk persawahan.
Bahkan, kekhawatiran yang dirasa para petani disana telah menyuarakan kegelisahan mereka, terutama karena aktivitas tersebut diduga mendapat perlindungan dari oknum-oknum besar.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Swasembada Pangan dari Markas Besar TNI Angkatan Darat wilayah Sumatera yang dipimpin Brigjen TNI Arif Hendro Djatmiko, Kamis (12/6) dikabarkan melakukan peninjauan langsung ke lokasi persawahan Desa Rias.
Dalam agenda kunjungan ini juga didampingi perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) Direktorat Jenderal SDA Kementerian PUPR Babel dan dari dinas pertanian provinsi serta kabupaten.
Namun, kunjungan ini menuai sorotan karena terkesan secara tertutup dan minim pelibatan media, khususnya dari awak media lokal di Basel. Sehingga, hal ini memicu berbagai spekulasi atas kunjungan tersebut.
Apalagi, dalam kunjungan Satgas tersebut didampingi dari pihak BWS yang saat ini sedang mendapatkan sorotan keras dari salah satu anggota DPRD Babel. Hal itu, lantaran diduga proyek pengerjaan irigasi hingga normalisasi yang banyak didapati permasalahan mulai dari dinding irigasi jebol hingga normalisasi sungai Pumpung yang mengalami longsor dan amblas.
Sementara, kemarin, aliansi masyarakat petani kembali menyuarakan tuntutan mereka di DPRD Provinsi Babel. Mereka mendesak pemerintah untuk menindak tegas perambahan ilegal yang terus berlanjut.
“Jika ini mengalami kekeringan, mimpi wilayah ini (Desa Rias) menjadi lumbung pangan hanya menjadi mimpi saja. Atau jangan-jangan provinsi ini tidak ingin menyukseskan program nasional swasembada pangan? Karena terkesan pembiaran,” kata Hidayat Tukijan, salah satu perwakilan petani.
Perwakilan lainnya, yakni Dede Adam, berharap DPRD provinsi turun tangan. Kalau benar mereka tidak punya izin, sudah melanggar hukum.
“Kami juga minta Pak Kajati bisa tegas memeriksa indikasi pembiaran-pembiaran ini, karena sampai saat ini aktivitas perambahan hutan ilegal itu semakin marak dan semakin menjadi-jadi,” katanya.
Pembukaan lahan besar-besaran oleh “cukong” kebun kelapa sawit di ulu Bendungan Mentukul diduga ilegal ini tidak hanya mengancam ketahanan pangan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai penegakan hukum dan dugaan keterlibatan oknum-oknum berkuasa. (Ang)












