DPRD Bangka Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

Rapat paripurna DPRD Bangka. Foto: Istimewa

WARTABANGKA.ID, SUNGAILIAT – Wakil Ketua DPRD Bangka, Hendra Yunus memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Penyampaian Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 dan Penyampaian Hasil Reses Anggota DPRD Kabupaten Bangka, di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Kamis (5/6).

Hendra Yunus menyampaikan untuk penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, telah dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang sudah diserahkan pada tanggal 26 Mei Tahun 2025, dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), maka Pemerintah Kabupaten Bangka, sudah meraih WTP sebanyak 9 (sembilan) kali berturut – turut. Dimulai sejak tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2024.

Foto: Istimewa

“Kami atas nama DPRD Kabupaten Bangka, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi – tingginya, berkat kerja keras kita bersama dan ridho dari Allah SWT sehingga kita patut bersyukur atas capaian tersebut. Semoga kita dapat mempertahankannya, dan menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas kinerja menjadi lebih baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan, dengan mengedepankan aspek tranparasi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam penyampaian rancangan perubahan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2025, perubahan ini dilakukan dalam upaya menyesuaikan dan mengimplementasi kebijakan pemerintah terbaru terkait perencanaan dan penganggaran, sehingga tujuan prioritas pembangunan daerah yang mendukung prioritas provinsi dan nasional pada tahun 2025.

Foto: Istimewa

Penyampaian hasil reses anggota DPRD Kabupaten Bangka adalah reses yang dilaksanakan anggota DPRD dari tanggal 27 sampai dengan 29 April Tahun 2025, bertujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politis sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

“Hasil reses ini menjadi bahan, dalam menyusun pokok pikiran DPRD atau e-pokir. Selanjutnya e-pokir yang di input dalam aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (sipd) Kabupaten Bangka, sesuai amanah peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan. e-pokir yang sudah diinput, akan diproses dalam tahapan perencanaan dan pengganggaran dalam bentuk program atau kegiatan,” pungkasnya. (ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *