WARTABANGKA.ID, KOBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada Selasa (3/6).
Kajari Bangka Tengah, Muhammad Husaini mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara tindak pidana pada periode Juni 2025.
“Pemusnahan ini pertengahan tahun 2025, dengan rincian barang bukti perkara tindak pidana narkotika sebanyak 14 perkara terdiri dari sabu sebanyak 222 bungkus plastik bening dengan total 179,231 gram,” ungkapnya.
Kemudian perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 37 perkara terdiri dari senjata tajam 2 bilah, pakaian, tas, topi, kayu, batu bongkahan cor, serpihan kaca, ragak, besi cor, spatula, obeng, anak kunci palsu, janjang TBS, lembar print out, drum plastik, pipa paralon, selang air, cangkul, selang monitor, karpet dan jerigen.
Menurut dia, barang bukti berupa narkotika jenis sabu diblender hingga larut, lalu dibuang ke selokan, senjata tajam dipotong hingga tidak dapat digunakan lagi, dan barang bukti pakaian dari perkara perlindungan anak dan asusila dibakar.
Ia menuturkan perkara perlindungan anak dan asusila ini memang cukup tinggi, sehingga pihaknya memastikan hukuman berat kepada pelaku, agar ada efek jera.
“Perkara perlindungan anak dan asusila ini memang cukup menonjol di Bateng, sehingga kita mengupayakan hukuman yang tinggi bagi para pelaku dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, karena ini merupakan tanggung jawab kita sesama melindungi generasi muda,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus mengapresiasi kinerja Kejari Bateng yang sudah melakukan proses pemusnahan barang bukti tindak pidana.
“Pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum ini merupakan komitmen bersama, bahwa kita transparan dalam penegakan hukum dan ini mengingatkan kita untuk menjauhi tindak kejahatan,” ujarnya.
Selain itu, Batianus juga menyoroti kasus tindak pidana narkotika yang menonjol.
“Kasus narkotika sangat tinggi, kita berharap dengan kegiatan penindakan dapat menghentikan peredaran narkoba, karena sudah mengancam masa depan generasi muda,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda merasa prihatin dengan kasus perkara narkotika serta perlindungan anak dan asusila yang cukup menonjol di wilayahnya.
“Saya kaget dengan kasus yang ada, tentunya kasus pencabulan dan narkotika ini menjadi tanggung jawab kita bersama, mari bersama-sama memerangi kasus narkotika dan asusila,” tutupnya. (**)
Kejari Bangka Tengah Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Inkrah
Recommendation for You

WARTABANGKA. ID, PANGKALANBARU – CV Bumi Bangka bersama CV Trisula Tin, didampingi PT Timah, menyalurkan…

WARTABANGKA.ID, KOBA – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, melantik 105 pejabat di Gedung Serba Guna…

WARTABANGKA.ID, LUBUK BESAR– Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) mengerahkan alat berat untuk…

WARTABANGKA.ID, KOBA– Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) Wilayah Bangka Belitung (Babel) bersama…

WARTABANGKA.ID, KOBA – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Perumahan (DPUTRP) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng)…







