WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), MG (40) resmi ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Basel atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penetapan tersangka tersebut setelah ditampilkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Hidayat Bintani di Aula Sanika Satiawada (SS), Selasa (27/5).
Kapolres AKBP Agus Arif Wijayanto mengatakan, kasus pencabulan ini sudah terjadi sejak awal tahun 2024 lalu dan telah dilakukan pelaku secara berulang kali terhadap santri yang masih dibawah umur.
“Adapun hubungan antara korban dan pelaku ini adalah santri dan ustaz pimpinan pondok pesantren ilegal atau ponpes inisial TQG,” katanya.
Dalam melakukan aksinya, lanjut kapolres, para korban ini sering dibujuk rayu dan dijanjikan pelaku akan diberikan uang, pakaian dan dibelikan sebuah handphone apabila korban mau menuruti kemauan bejat pelaku.
“Kasus pencabulan ini terbongkar setelah sesama santri putra saling bercerita terkait aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, kemudian terdengar lah oleh salah satu santri putri di pondok pesantren tersebut dan menceritakan ke salah satu pengurus di situ,” ungkapnya.
Dia mengatakan, berawal dari situ, kemudian pelapor langsung melaporkan kejadian ini ke kantor polisi dan setelah ditangani oleh Unit PPA Polres Basel.
“Untuk korban diperkirakan lebih dari satu, dimana korbannya ini merupakan santri laki-laki. Kini pelaku sudah diamankan ke pihak kepolisian bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Terhadap tersangka, kata dia, akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) atau pasal 82 ayat UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 23 tahun tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Ang)












