WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Seorang buruh tambang berinisial RN (24) harus berurusan dengan hukum setelah menyerang seorang operator speed boat menggunakan tombak saat petugas gabungan menertibkan aktivitas tambang ilegal di perairan Sukadamai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ. Budi mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/5) sekitar pukul 21.00 WIB di atas ponton milik seseorang berinisial M, yang berada di koordinat 3°13’35,98378″S dan 106°27’47,46413″E. Saat penertiban yang dilakukan anggota Satpolairud Polres Basel bersama tim pengamanan PT Timah Tbk.
“Adapun, dalam peristiwa itu korban bernama Akmal (38) operator speed boat, mengalami luka robek di tangan akibat menangkis serangan tombak dari RN,” kata Iptu Budi seizin Kapolres AKBP Agus Arif Wijayanto, Minggu (25/5).
Ia menjelaskan, saat kejadian, Akmal dan rekannya, Akbar, sedang menarik ponton selam apung yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang timah ilegal di wilayah IUP milik PT Timah.
“Kemudian, penarikan itu dihalangi oleh speed boat yang ditumpangi RN bersama 4 orang lainnya. RN membawa tombak, sementara rekannya terlihat mengacungkan senjata tajam seperti parang dan pisau,” ungkapnya.
Meski korban sudah berada di atas ponton bersama aparat, lanjut Budi, RN tetap mengejarnya dan melancarkan serangan. Akmal sempat menangkap mata tombak dengan tangan kanan, sehingga mengalami luka robek. Ia juga mengalami memar di pergelangan kaki akibat terjatuh saat berusaha menghindar.
“Petugas berhasil mengamankan senjata tajam, namun RN sempat melarikan diri menggunakan speed boat bertuliskan ‘Tegar’ bermesin tempel Yamaha 40 PK,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, RN akhirnya memenuhi panggilan polisi dan menyerahkan diri pada Jumat (23/5), tersangka kemudian langsung diamankan dan ditahan di Rutan Polres Basel, untuk barang bukti yang diamankan 1 unit speed boat bertuliskan ‘Tegar’ dan satu bilah tombak sepanjang 1,5 meter.
“Diduga, motif pelaku melakukan penyerangan karena tidak terima ponton selam apung yang digunakannya ditarik petugas. RN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam,” pungkasnya. (Ang)












