WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Perseteruan antara pengusaha asal Toboali, Herman Sutanto alias Aming dengan oknum anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dari daerah pemilihan (Dapil) Bangka Selatan (Basel) Fery semakin panas.
Pasalnya, Aming melalui kuasa hukumnya, Eka Hadiyuanita kembali melaporkan Fery ke Ombudsman RI Perwakilan Babel atas dugaan penyalahgunaan hak imunitas dan kekuasaan yang dia miliki sebagai anggota dewan.
Laporan resmi tersebut diajukan pada Kamis, 22 Mei 2025, sebagai bentuk pengaduan awal atas dugaan pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh legislator tersebut. Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis (22/5) ke Kantor Ombudsman Perwakilan Babel.
Eka menjelaskan, laporan ini merupakan pengaduan awal terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD tersebut.
“Kami bersama klien melaporkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oknum DPRD Babel tersebut ke Ombudsman,” ungkap Eka kepada wartawan, Senin (26/5).
Selain Ombudsman, Aming dan kuasa hukumnya juga telah mengajukan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Provinsi Babel.
“Laporan ini merupakan tahap awal atas sejumlah permasalahan yang melibatkan terlapor sebagai anggota DPRD. Setelah laporan resmi masuk, kami akan menginformasikan perkembangan selanjutnya,” katanya.
Selain itu, dia menambahkan, hingga saat ini Ombudsman belum memberikan respon karena laporan masih dalam tahap penerimaan awal. Sebaliknya, MKD DPRD Babel telah mengonfirmasi kesiapan membahas laporan tersebut dalam rapat pleno yang dijadwalkan pada 28 Mei 2025.
“Kalau Ombudsman belum, tapi MKD sudah memberikan konfirmasi dan akan di bahas di rapat pleno yang dijadwalkan pada Rabu (28/5/) mendatang,” ujar Eka.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bangka Belitung, Shulby Yozar, membenarkan laporan tersebut sudah masuk. Namun, proses penanganan memerlukan pembahasan dalam rapat pleno untuk menilai aspek formal dan materiil.
“Warga negara berhak mengajukan pengaduan, namun kami harus membahasnya dulu dalam rapat pleno. Laporan ini sudah masuk, tetapi masih perlu waktu untuk penilaian formil dan materil,” kata Shulby.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan hak imunitas oleh wakil rakyat, yang berpotensi menimbulkan pelanggaran etika dan hukum, serta memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. (Ang)












