Bawa Puluhan Paket Sabu, Dua Pemuda Diringkus Satnarkoba Polres Bangka Tengah

Dua tersangka kasus narkoba saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah. Foto: Istimewa

WARTABANGKA.ID, SIMPANG KATIS – Satuan Reserse Narkoba (Satnrkoba) Polres Bangka Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

‎Dua orang pemuda berhasil diamankan saat diduga tengah membawa puluhan paket narkotika jenis sabu di wilayah Desa Simpang Katis, Kecamatan Simpang Katis, Minggu (25/5) sekitar pukul 04.00 WIB.

‎Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena melalui Kasat Resnarkoba IPTU Heri Hadi Santoso mengungkapkan, adanya penangkapan terhadap dua tersangka berinisial W (18) dan RA (19), masing-masing warga Desa Simpang Katis dan Desa Beruas.

‎”Dua pemuda ini diamankan saat berada di pinggir Jalan Sungai Selan RT.10, Desa Simpang Katis. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Kami kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 87 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik bening,” ungkap IPTU Heri, Senin, (26/5).

‎Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 87 paket sabu dalam plastik strip bening, 85 potongan sedotan plastik, 1 buah timbangan digital,1 tas selempang, 2 unit handphone dan1 unit sepeda motor. Total berat bruto sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 19,1 gram.


‎”Barang bukti yang kami sita menunjukkan indikasi kuat bahwa kedua tersangka terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Simpang Katis. Kami juga tengah mendalami apakah keduanya bagian dari jaringan yang lebih besar,” tambahnya.

‎Saat ini kedua tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

‎Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana narkotika. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *