Sebarluaskan Perda Provinsi Babel di Toboali, Rina Tarol: Perda Pertanian Harus Dipahami

Anggota DPRD Babel, Rina Tarol menyebarluaskan perda di Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Sabtu (24/5). Foto: Angga F

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rina Tarol melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Babel kepada masyarakat.

Acara yang berlangsung di Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Sabtu (24/5), turut dihadiri Kepala KLHK Babel, Edi, Lurah Teladan serta sejumlah warga undangan.

Rina Tarol mengatakan, pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertanian, sesuai dengan tugas dan bidang yang ia emban sebagai anggota legislatif.

“Penting bagi masyarakat mengetahui isi Perda, terutama untuk menjaga sektor kawasan pertanian di Bangka Selatan,” kata anggota DPRD Babel fraksi Golkar Rina Tarol.

Selain itu, Rina juga menyoroti maraknya pemberian izin usaha perkebunan yang dilakukan secara bar-bar tidak terukur dan tidak terkendali, khususnya di Bangka Selatan.

“Jika ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kita akan menghadapi krisis air di masa depan. Apalagi setiap pohon sawit membutuhkan sekitar 9 liter air per hari. Harusnya itu juga pertimbangan juga walaupun kawasan APL tapi kan harus tau juga mana yang sudah berstatus perlindungan khusus kawasan pertanian dan tindaknya,” ujarnya.

Menurut dia, jika lahan pertanian rakyat terus dialihfungsikan untuk perkebunan sawit “PT”, maka masyarakat akan kesulitan mendapatkan air, baik untuk pertanian maupun kebutuhan hidup lainnya.

“Kalau semua lahan digunakan untuk sawit milik perusahaan, dari mana air untuk petani untuk masyarakat. Bagaimana juga nasib anak cucu kita nanti,” ujarnya.

Tak hanya itu, dia juga meminta pemerintah daerah agar lebih selektif dalam mengeluarkan izin perkebunan, dengan mempertimbangkan dampak lingkungan serta keberpihakan terhadap petani lokal.

Sementara itu, Kepala KLHK Babel, Edi mengungkapkan hingga tahun 2023, Basel merupakan daerah dengan luasan kebun sawit terbesar ketiga di Provinsi Babel.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, tanaman sawit tidak diperbolehkan ditanam di kawasan hutan.

Meski demikian, pemerintah masih memberikan toleransi terhadap kebun sawit yang sudah terlanjur berdiri sebelum tahun 2020, dengan catatan harus dilaporkan dan disesuaikan dengan regulasi yang ada.

“Kami masih memberi ruang bagi kebun sawit yang berdiri sebelum tahun 2020 untuk melakukan penyesuaian. Tetapi bagi kebun sawit yang dibuka di kawasan hutan setelah tahun 2021, mereka sudah tidak memiliki dasar hukum atau kewenangan lagi,” katanya.

Tak hanya itu, Edi juga menambahkan bahwa saat ini pemerintah pusat melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sudah mulai bergerak di berbagai daerah sebagai upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap penggunaan kawasan hutan secara ilegal untuk perkebunan sawit. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *