WARTABANGKA.ID – Petugas gabungan dari Unit Intelkam dan Unit Reskrim Polsekwas Pelabuhan Pangkal Balam Pangkalpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa slag timah atau abu back house sebanyak 25 ton.
Barang tersebut rencananya akan dikirim melalui kapal roro dari Pelabuhan Pangkal Balam menuju Tanjung Priok, Jakarta.
Kapolsekwas Pelabuhan Pangkal Balam, AKP Harry Frizko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dua unit mobil Colt Diesel Truk yang akan mengangkut slag timah tanpa dokumen resmi.
“Senin, 19 Mei lalu, personel gabungan langsung bergerak menindaklanjuti informasi tersebut di Pelabuhan Pangkal Balam,” ujarnya
AKP Harry Frizko menjelaskan dua truk berwarna kuning dengan nomor polisi B 9209 PYV dan BN 8929 PV berhasil diamankan. Sopir truk B 9209 PYV, seorang pria bernama Idcham (52), warga Lubuk Linggau juga turut ditahan. Sementara sopir satu lagi tidak berada di lokasi karena menitipkan kendaraannya ke kapal.
“Jadi menurut pengakuan sopir, barang tersebut diambil dari smelter SBS di Ketapang. Ia tidak mengetahui siapa pemilik barang, namun mengaku akan mengirimkannya ke Jawa Tengah, dan akan dijemput oleh seseorang bernama Daud di Jakarta,” ungkapnya.
Kapolsekwas Pangkal balam inipun menuturkan sekitar pukul 15.00 WIB, ia berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk melakukan penggeledahan dan pembongkaran barang.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Tipidter tiba di lokasi pada pukul 17.00 WIB, dan disaksikan oleh dua orang petugas keamanan Pelindo.
“Pukul 20.00 WIB, kami bersama tim Satreskrim Polresta melakukan pembongkaran terhadap kedua truk. Hasilnya, kami menemukan slag timah dan abu hexos timah dalam jumlah besar,” pungkasnya.












