WARTABANGKA.ID, MENTOK – Tim Operasi Pekat II Menumbing 2025 Polres Bangka Barat berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan berat (anirat).
Pelaku yang diketahui berinisial RMA (20), warga Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok ini diamankan pada Senin (19/5 ) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Mentok-Pangkalpinang, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima oleh SPKT Polres Bangka Barat pada tanggal 19 Mei 2025.
Yang mana pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban yakni PU, warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok. Kejadian tersebut terjadi di Kampung Air Terjun pada Minggu (17/11) sekira pukul 02.00 Wib.
“Pelaku mencekik, meninju kepala korban, menjambak rambut, menendang hingga menyeret korban sejauh empat meter,” terang Iptu Yos.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan keterangan korban.
Saat diamankan, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu potong baju warna hitam dan satu celana panjang warna biru dongker yang dikenakan korban saat kejadian.
Pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus melaksanakan Operasi Pekat II Menumbing 2025 untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Kepada masyarakat, kami harap agar tidak ragu untuk melapor apabila melihat atau mengalami tindak kriminal,” tutup Iptu Yos. (**)












