Eks Napi Nusa Kambangan Kembali Berulah, Curi Motor Mantan Majikan di Toboali untuk Beli Sabu

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Seorang mantan narapidana Lapas Nusa Kambangan kembali berurusan dengan hukum. Pria berinisial IWN alias Kanang (41) ditangkap Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) usai mencuri sepeda motor milik mantan majikannya.

Tersangka ditangkap di tempat pelariannya di wilayah SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Minggu (11/5), Setelah jajaran Satreskrim Polres Basel mendeteksi tersangka berada di wilayah tersebut kemudian langsung berkoordinasi dengan Anggota Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ilir.

Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi mengatakan, bahwa aksi pencurian terjadi pada Selasa (6/5) malam di rumah korban MRS (54) di Toboali. Saat itu, korban mendapati sepeda motor jenis bebek miliknya raib dari tempat parkir.

Setelah menelusuri, korban mendapat informasi bahwa motornya dibawa oleh IWN, mantan anak buah yang sudah tidak bekerja lagi sejak sebulan sebelumnya.

“Pelaku ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan. Dari hasil penyelidikan, diketahui dia melarikan diri ke wilayah SP Padang, Ogan Komering Ilir. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya,” kata Iptu Budi seizin Kapolres AKBP Agus Arif Wijayanto, Selasa (20/5).

Setelah ditangkap, IWN mengaku telah menggadaikan motor curian tersebut seharga Rp500.000 dengan bantuan 3 rekannya, ZA, AP, dan MRY alias Adi Pekak.

“Dari pengakuan tersangka juga uang hasil gadai itu digunakan untuk membeli sabu dan dikonsumsi bersama 3 rekannya itu,” ujarnya.

Selain mengamankan IWN, lanjut dia, Polisi juga mengamankan ketiga rekannya serta barang bukti sepeda motor yang berada di wilayah Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

“Saat ini keempat tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, IWN dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara ketiga rekannya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *