Tim Hantu Polres Bangka Barat Amankan 488 Paket Sabu Senilai Rp48 Juta

WARTABANGKA.ID, MENTOK – Tim Hantu Satres Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba di Lapangan Bola Jebus, Kecamatan Jebus. Kedua pelaku yakni AR ( 22 ) dan MR ( 27 ) diringkus polisi pada Rabu ( 14/5 ) sekira pukul 19.00 wib.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha didampingi Kasat Narkoba AKP Nikko Panderi mengatakan, kedua pelaku memiliki peran masing – masing dalam peredaran barang haram ini. AR merupakan pengguna sekaligus pengedar, sedangkan MR adalah bandar narkoba.

“Adapun terkait dengan tersangka yang kita amankan ada 2 orang satu sebagai pengguna kemudian satu sebagai pengedarnya. Untuk pengguna atas inisial AR sekaligus pengedar kemudian satu lagi sumber barangnya dari inisial MR,” kata AKBP Pradana saat Konferensi Pers di Mako Polres Bangka Barat, Kamis ( 15/5).

Dalam kasus ini, kata dia, anggotanya berhasil mengamankan barang bukti dari AR berupa 2 plastik klip bening ukuran kecil seberat 0,38 gram. Sedangkan dari tersangka MR, polisi menemukan barang bukti yang cukup banyak yakni 488 plastik klip bening seberat 125,52 gram yang sudah siap edar.

“Barang bukti kita hadirkan didepan ini cukup banyak sudah dikemas dalam bentuk plastik – plastik klip paket hemat. Dan kita amankan dari di wilayah hukum kita di salah satu Kecamatan,” jelas Kapolres.

Selain narkoba, tim Hantu juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 2 unit handphone, uang tunai sebesar Rp.100.000, 1 unit sepeda motor bebek Yamaha Jupiter MX warna Biru tanpa nopol, ratusan pipet atau sedotan minuman dan 1 celana pendek warna hitam.

Dikatakan Kapolres, dari 488 paket tersebut jika diuangkan maka totalnya sebesar Rp 48juta. Untuk harga per paketnya dijual dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 200.000.

“Kalau dirupiahkan kurang lebih sekitar Rp 48juta lumayan besar dan ini kebetulan Kasat Narkoba baru dan ini gebrakan beliau di awal berdinas padahal hari kedua,” jelas Kapolres.

Kapolres tak menampik jika TKP penangkapan kedua pengedar dan bandar narkoba memang kerap kali dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Patut diduga demikian karena memang sebelumya dari sejak saya masuk kemarin memang ada beberapa informasi di lokasi itu sering terjadi dugaan transaksi narkotika,” ungkapnya.

Maka dari itu, Kapolres menegaskan pihaknya akan tetap mencari asal muasal dalang dari pemilik barang tersebut.

“Untuk MR ini yang statusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut dari pengembangan nantinya,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan terkait hukuman, tersangka AR di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Lalu, tersangka MR di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. ( IBB )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *