Polres Bangka Barat Buru Bandar Besar Pemilik 488 Paket Sabu

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya

WARTABANGKA.ID, MENTOK – Kasat Narkoba Polres Bangka Barat. AKP Nikko Panderi menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka pengedar dan bandar narkoba yakni AR ( 22 ) dan MR ( 27 ) yang diketahui merupakan warga Kecamatan Jebus. Keduanya berhasil diamankan pada Rabu ( 14/5 ) kemarin di Lapangan Bola Jebus, Kecamatan Jebus.

Saat itu, Tim Hantu sedang melakukan patroli di seputaran Lapangan Bola Jebus, Kecamatan Jebus. Sesampainya di TKP, anggotanya mencurigai satu orang laki – laki berinisial AR.

Kemudian saat hendak menghampiri pelaku, tim Hantu melihat AR sedang melemparkan satu buah tissue dari saku celananya ke area TKP. Dan benar saja, anggotanya berhasil menemukan barang bukti 2 plastik klip bening berisikan sabu – sabu yang dibalut dengan tissue seberat 0,38 gram.

“Pada saat di lapangan bola dia melihat kita barang buktinya langsung dilemparnya di sekitarnya tapi pada saat dilempar itu ada anggota yang melihat kita amankan kita panggil RT setempat dan disuruh ambil,” kata AKP Nikko saat konferensi pers di Mako Polres Babar, Kamis (15/5).

“Pada saat disuruh ambil disaksikan pak RT dia mengakui bahwa barang bukti itu barang milik dia sebelumnya di saku celana dia karena dilihat polisi langsung dilemparnya barang bukti,” sambungnya.

Nikko melanjutkan, anggotanya pun melakukan introgasi terhadap AR dari mana ia mendapatkan narkotika yang sudah siap edar tersebut. AR mengaku barang tersebut didapat dari MR.

Tak perlu waktu lama, tim Hantu pun bergegas menuju ke rumah MR. Pihaknya langsung meringkus MR. Sebelum melakukan penggeledahan, pihaknya terlebih dahulu memanggil perangkat RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan, tim Hantu berhasil menemukan timbangan digital di celana kantong sebelah kanan milik MR. Selain timbangan digital, anggotanya juga menemukan plastik bening berjumlah 488 paket seberat 125,52 gram yang di masukkan ke dalam pipet atau sedotan dan sudah siap edar yang disimpan disebelah rumahnya.

Berdasarkan pengakuan MR, kata AKP Nikko, tersangka baru dua kali melakukan transaksi barang haram ini.

“Pengakuan dari MR baru dua kali itu pengakuan dari dia itu hak tersangka. Baru dua kali lima hari yang lalu ngambil 200 ini juga ternyata habis laku terjual dan si AR ada juga ngambil barang dari MR habis laku terjual,” jelasnya.

AKP Nikko menambahkan terkait asal muasal siapa pemilik barang haram ini, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hal itu dikarenakan transaksi yang dilakukan MR dan bandar besar tidak pernah bertemu secara langsung. Pengambilan barangnya pun masih melakukan metode dengan cara dilempar.

Namun meskipun demikian, pihaknya akan tetap mengungkap kasus ini. Selain itu, pihaknya juga memiliki metode tersendiri untuk modus seperti itu.

“Untuk masalah bandarnya MR ini masih dilakukan penyelidikan karena antara MR dengan bandarnya sama sekali tidak pernah bertemu dan cara ngambil barangnya juga dengan cara dilempar tidak ketemu ada barang ditelepon langsung diambil oleh MR. Ada metode tertentu dan itu akan kami lakukan,” tukasnya. (IBB )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *