WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Polemik Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) yang telah dibahas DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Kepala Sekolah SMAN/SMKN/SLB se-Provinsi Babel di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Rabu (14/5), lalu dinilai belum menemui titik terang.
Kendati persoalan IPP akan dilakukan kajian ulang, namun yang terpenting tidak mengurangi dan menurunnya mutu pendidikan.
“Hasil RDP (Rapat Dengar Pendapa-red) tadi, kalau kami dari Komisi IV, tetap setuju dengan pernyataan Pak Gubernur untuk penghapusan TPP ini. Kita juga senang lah kalau memang Bangka Belitung bisa wajib belajar 12 tahun, artinya bisa gratis sampai SMA. Tapi dengan catatan-catatan yang tadi sudah saya sampaikan juga di rapat, apakah Bangka Belitung mampu untuk tetap menjaga mutu pendidikan kita? Artinya, jangan sampai kualitas pendidikan kita menurun karena menghilangkan IPP ini,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Babel, Narulita Sari saat dikonfirmasi, Kamis (15/5).
Selain mutu pendidikan, politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu meminta gaji guru honorer bisa difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Babel.
“Jadi kerja mereka tetap kita bayar, jangan sampai mereka kerja gak kita bayar. Karena sekarang ini, dua bulan gaji mereka itu tidak terbayarkan, karena ada imbauan pak gubernur yang tidak memperbolehkan melakukan pemungutan.
“Dua bulan guru honorer yang tidak terdaftar di BKN itu tidak bisa dibayarkan gajinya. Nah, pemerintah harus bertanggung jawab, kalau tidak boleh melakukan pemungutan harus bisa bertanggung jawab dengan keputusan itu,” tuturnya.
Dalam audiensi tersebut katanya, ada beberapa solusi yang disampaikan mengenai biaya yang harus ditanggung oleh Pemprov. Babel. Yakni, Pemprov Babel membiayai 23 miliar uang IPP itu, karena satu tahun IPP itu biayanya 23 miliar.
“Tadi beliau menyanggupi tadi di rapat, 23 miliar dari APBD kita untuk disalurkan ke sekolah-sekolah,” katanya.
“Dengan usulan itu kita menerima, tapi dengan catatan, tidak ada lagi pemotongan karena ada anggaran-anggaran yang lain. Jangan sampai seperti sekarang ini TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai-red) PNS yang tadinya katanya ditunda, tapi saya baru baca ini ada keputusan gubernurnya bahwa dipotong. Padahal tadinya (saat rapat anggaran) kesepakatan dengan DPRD kan ditunda, Jadi jangan sampai nanti ada lagi yang dikorbankan gara-gara meng-cover IPP ini,”imbuhnya.
Legislator daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bangka itu juga menjelaskan, pungutan IPP seyogianya tidak diwajibkan dan nominalnya fleksibel.
“Tidak semuanya bayar, ada juga yang memang pakai KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau surat keterangan tidak mampu dan itu tidak bayar. IPP itu tidak diwajibkan, untuk yang tidak mampu bisa meminta surat keterangan tidak mampu ke desa dan itu tidak perlu bayar IPP. Tadi saya tanya, mekanismenya seperti apa? Jadi teknisnya dari audiensi tadi, wali kelasnya berkunjung ke rumah dan itu memang dibuktikan oleh wali kelas bahwa memang yang bersangkutan tidak mampu dan disertai surat keterangan tidak mampu dari desa,” tuturnya.
Ia menambahkan, kendati bukan kewajiban regulasi pungutan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan.
“Dari PP Nomor 48 itu, kata-kata pungutan itu boleh, karena kewajiban membiayai pendidikan itu ada di pemerintah dan masyarakat. Di Perda (Peraturan Daera) dan Peraturan Gubernur (Pergub) juga ada. Secara aturan, IPP ini tidak melanggar. Harus transparan, juknisnya diatur dengan baik dan peruntukannya memang benar-benar untuk kegiatan siswa, termasuk untuk honor guru-guru yang tidak bisa di-Cover dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional). Jangan sampai keluar jalur itu dan pengawasannya lebih diperketat lagi,” tutupnya. (*/ryu)