WARTABANGKA.ID, MENTOK – Seorang perempuan berinisial F (39), warga Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, berhasil diamankan jajaran Polsek Mentok dan Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat.
F ditangkap polisi hanya dalam waktu kurang dari 48 jam usai dilaporkan mencuri sepeda motor milik seorang nelayan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha membeberkan kronologi kejadian tersebut. Kejadian bermula saat W (58), si pemilik motor kembali dari melaut pada Jum’at (9/5).
Saat hendak pulang, ia mendapati sepeda motornya, Yamaha Mio Soul GT warna abu-abu dengan nomor polisi BN 6512 TE, raib dari tempat parkir di pinggir Pantai Teluk Inggris. Dia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mentok.
Tak butuh waktu lama, tim gabungan Res-Intel Polsek Mentok dan Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat berhasil mengantongi identitas pelaku dari informasi warga.
“Pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku F ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Tanjung Kalian, Keranggan Atas,” kata Kapolres, Senin (12/5).
AKBP Pradana menjelaskan, saat pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah menggadaikan motor hasil curian kepada seorang perempuan berinisial Z di wilayah Sungai Baru. Barang bukti motor berhasil ditemukan, meskipun Z sudah tidak berada di lokasi.
Kapolres juga menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lain.
“Kami akan kembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan pelaku sudah beraksi di lokasi lain di wilayah Mentok,” tegasnya.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Mentok dan akan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, Kapolres juga mengapresiasi kecepatan anggotanya dalam menangani laporan warga.
“Ini bentuk komitmen kami dalam merespon cepat setiap laporan masyarakat. Dalam waktu kurang dari dua hari, pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor hasil curian,” tukasnya. (**)