WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berinisial FJ angkat bicara setelah dilaporkan oleh seorang pengusaha ke Polres Bangka Selatan. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar.
Laporan yang diajukan oleh Herman Susanto alias Aming, seorang pengusaha asal Toboali, yang merasa dirugikan atas pernyataan FJ terkait dugaan pungutan liar di wilayah pertambangan.
“Kalau memang gak bersalah, silakan lapor saja, gak apa-apa. Itu hak dia,” kata FJ saat dikonfirmasi, Sabtu (10/5).
FJ mengaku hanya menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat dengan mempertanyakan dugaan pungutan liar sebesar Rp 6.000 per kilogram dari setiap CV mitra PT Timah yang menambang di perairan Sukadamai, Bangka Selatan.
“Saya hanya menanyakan soal dugaan pungli itu. Kalau benar ada, berarti itu masalah. Kalau gak ada, ya lapor saya saja, gak masalah. Intinya, jangan melebar ke mana-mana,” ujarnya.
Menurut dia, pertanyaan yang dia sampaikan kepada Aming didasari oleh laporan dari tiga orang saksi yang mengaku mengetahui adanya pungutan tersebut.
Ia merasa memiliki dasar untuk menindaklanjuti laporan itu dengan menanyakan langsung kepada pihak yang disebut-sebut terlibat.
“Ini bukan masalah pribadi. Saya hanya menjalankan tugas sebagai anggota dewan. Fungsi saya menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta laporan masyarakat,” ujarnya.
FJ juga menanggapi tudingan bahwa dirinya merupakan donatur atau pemodal dari salah satu CV mitra PT Timah. Ia mengakui bahwa anaknya memang memiliki usaha pertambangan, namun ia sendiri mengaku tidak terlibat secara langsung.
“Mohon maaf, mungkin di situ ada anak saya. Tapi saya gak ikut campur. Namanya anak minta bantu modal, ya masa gak kita bantu. Tapi soal operasional dan legalitas, itu urusan mereka, saya gak terlibat,” katanya.
Terkait laporan Aming ke polisi, FJ menilai hal itu sah-sah saja. Namun, ia menegaskan bahwa yang ia lakukan murni demi kepentingan publik.
“Kalau memang tidak ada pungli, ya bagus. Artinya bisa dibicarakan dengan baik-baik. Gak perlu diperpanjang,” pungkasnya. (Ang)












