Kembali Berulah, Residivis Narkoba di Basel Diciduk Polisi, 3,30 Gram Sabu Diamankan

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Seorang pria (25) berinisial D kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) karena kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka diciduk saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Kolong 2, Kelurahan Toboali pada Kamis (8/5) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, dimana dari informasi terdapat TKP di rumah kontrakan itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan penggerebekan, dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 3,30 gram bruto,” kata GJ Budi, Jumat (9/5).

Ia mengatakan, barang haram tersebut ditemukan dalam 11 bungkus plastik bening berbagai ukuran yang disimpan bersama alat bukti lain seperti timbangan digital, plastik kemasan, uang tunai Rp250 ribu, dan satu unit handphone.

“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa dan ditahan di Mapolres Bangka Selatan Guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tersangka bukan pelaku baru dalam kasus narkoba. Ia merupakan residivis dan baru bebas dari penjara pada Januari 2023 atas kasus serupa.

“Saat ini, tersangka harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Tersangka ini akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *