WARTABANGKA.ID — Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Dr. Wihaji, S.Ag, M.Pd, berpesan kepada para pihak, termasuk jajaran pemerintah daerah, agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar dikawal. “Ini soal masa depan anak-anak kita. Jangan sampai ada keluarga yang butuh tapi luput dari perhatian kita.”
Di tengah upaya nasional menekan angka stunting dan membangun generasi masa depan yang lebih sehat, pesan itu disampaikan menteri Wihaji
saat turun langsung ke Kota Pasuruan, Jawa Timur, untuk meninjau pelaksanaan program MBG bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD, Rabu (07/05/2025).
Menurut menteri Wihaji, dengan pendekatan yang langsung menyasar kelompok rentan, MBG bukan sekadar program bantuan, tetapi bagian dari visi besar membangun Indonesia dari keluarga.
Kunjungan dinas menteri Wihaji tersebut diawali dengan peninjauan ke Dapur Umum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan ODA Masa Depan Utama yang saat ini telah melayani sekitar 3.900 siswa sekolah dasar penerima MBG se-Kota Pasuruan.
Namun kali ini, kata Menteri Wihaji, fokus utamanya adalah memastikan kesiapan perluasan program untuk kelompok paling rentan, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD.
“Semangatnya satu, memastikan amanat Bapak Presiden Prabowo bahwa MBG tak hanya untuk anak sekolah, tetapi mulai sekarang juga menyasar ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Karena mereka juga butuh asupan gizi yang baik sejak dini,” ujar menteri Wihaji.
Didampingi Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, STP, M.Si, menteri Wihaji menegaskan pentingnya ketepatan sasaran penerima manfaat, terutama keluarga yang tergolong berisiko stunting. Oleh karena itu, pendataan akan dilakukan oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK) agar program ini benar-benar menyentuh mereka yang paling membutuhkan.
“Salah satu penyebab stunting adalah kurangnya asupan gizi. Karena itu, Pak Presiden Prabowo dan Wapres Gibran fokus pada pemberian MBG. Ini bagian dari investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi unggul di masa depan,” jelas Wihaji.
Penyaluran MBG dilakukan dengan cara yang menyesuaikan kondisi lapangan. Tidak seperti anak sekolah yang berkumpul di satu lokasi, ibu hamil dan ibu menyusui akan menerima MBG secara langsung dari petugas lapangan. Termasuk oleh para Penyuluh KB yang menjangkau penerima manfaat dengan menggunakan motor dinas.
Sebagai bentuk konkret kehadirannya, menteri Wihaji menyerahkan langsung paket makanan bergizi kepada tiga Keluarga Berisiko Stunting (KRS) di Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo. Ketiganya adalah ibu hamil, ibu menyusui, dan keluarga dengan balita non-PAUD.
“Hari ini kita baru uji coba, dari 3,4 juta penerima manfaat, sementara hari ini jumlahnya masih sekitar 20 ribu penerima dari kategori ibu hamil, menyusui, dan balita non-PAUD. Karena itu saya turun langsung untuk memastikan program ini bisa dijalankan dengan serius dan tepat sasaran. Kita step by step koordinasi terus,” tegasnya.
Program ini juga menjadi bagian dari pendekatan integratif Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di daerah, di mana MBG bersinergi dengan layanan keluarga berencana dan edukasi kesehatan lainnya.*
Penulis : Fitri Aminatul Azizah
Editor : Media Center*
Tanggal Rilis : Rabu, 7 Mei 2025
Waktu: Pk. 15.20 WIB
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN INFORMASI PUBLIK
Media Center Kemendukbangga/BKKBN
[email protected]
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Instagram: kemendukbangga_bkkbn
Facebook: BKKBN
Twitter/X: @kemendukbangga
TikTok: kemendukbangga_bkkbn
Snack Video: kemendukbangga_bkkbn
YouTube: kemendukbangga_bkkbn
www.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
_Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)._
_Kemendukbangga/BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting._