WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Dua sopir truk pengangkut buah sawit milik PT SNS diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) atas dugaan penggelapan buah sawit seberat total 940 kilogram.
Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial B (51) dan DP (33) diamankan setelah pihak perusahaan melaporkan kehilangan hasil panen yang diangkut oleh sopir truk tersebut.
“Kami telah mengamankan 2 orang pelaku yang diduga melakukan penggelapan buah sawit milik PT. SNS,” kata GJ Budi seizin Kapolres AKBP Agus Arif Wijayanto, Selasa (6/5).
Ia mengatakan, terhadap pelaku B diketahui menggunakan truk bernomor polisi BN 8232 VQ dan telah beberapa kali melakukan penggelapan, dengan barang bukti sebanyak 340 kg buah sawit.
“Sementara itu, pelaku DP juga berulang kali melakukan aksi serupa menggunakan truk BN 8468 VL, dengan total sawit yang digelapkan sebanyak 600 kg,” ujarnya.
Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (4/6) sekitar pukul 04.30 WIB di lokasi dan waktu yang sama. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif pelaku adalah karena alasan ekonomi.
Keduanya menggunakan modus menjual sebagian buah sawit dalam perjalanan menuju pabrik pengolahan.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Ang)












