WARTABANGKA.ID, MENTOK – Satpolairud Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah kering ilegal sebanyak 5 ton dari wilayah Perairan Keranggan, Kabupaten Bangka Barat pada Kamis (24/4/) malam.
Dari operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil membekuk delapan orang tersangka dengan inisial SL, KPR, DLT, RS, MS, NH, ZAI dan IS. Kedelapan tersangka ini berasal dari Desa Penuba Kecamatan Selayar Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau.
“Dimana satu orang sebagai kapten kapal, kemudian yang lainnya 7 orang sebagai ABK,” ungkap Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha saat konferensi pers, Jum’at (25/4).
Kapolres mengatakan, pasir timah ilegal sebanyak 5 ton ini rencananya akan dibawa ke Malaysia.
“Pengangkutan pasir timah secara ilegal yang mana dibawa dari perairan Bangka Barat dibawa menuju ke perairan Kepulauan Riau dan disana dari informasi inahkoda artinya sudah ditunggu oleh kapal yang sudah berjalan dari Malaysia. Jadi patut diduga untuk kegiatan ini adalah kegiatan penyelundupan pasir timah dari negara kita ke luar negeri,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan terkait kejadian kronologis penangkapan delapan orang tersangka. Awalnya, pihaknya menerima informasi di sore hari bahwa terdapat aktivitas yang mencurigakan di perairan Keranggan.
Lalu, pihaknya langsung melaksanakan penangkapan terhadap delapan orang tersebut yang diduga akan melakukan penyelundupan pasir timah sebanyak 5 ton.
“Kemudian kita ditindaklanjuti malam hari dilakukan upaya paksa penangkapan di tengah laut di perairan Keranggan. Setelah itu langsung dibawa ke pelabuhan kita di pelabuhan Polair,” jelas Kapolres.
“Ini kegiatan dari Satpolairud Polres Bangka Barat dengan berkoordinasi dengan beberapa sathum di internal kami terkait dengan informasi tersebut. Selanjutnya berkaitan dengan para tersangka dan barang bukti nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” sambungnya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan satu unit kapal kayu ukuran 15 Gt warna biru dan hijau, satu unit perahu jenis puncung warna biru list merah, pasir timah yang belum ditimbang sebanyak 100 buah karung yang berisikan pasir timah dengan berat keseluruhan kurang lebih 5 ton, satu buah alat pelacak GPS kapal dan alat komunikasi nahkoda dan ABK.
Kapolres menambahkan, para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 miliar.
“Disini kami kenakan Pasal 161 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana,” tutup Kapolres. (**)