WARTABANGKA.ID, MENTOK – Delapan orang tersangka yang melakukan penyelundupan pasir timah ilegal sebanyak 5 ton di perairan Keranggan dengan menggunakan kapal kayu kini ditahan Sat Polairud Polres Bangka Barat, Kamis (24/4).
Delapan orang tersangka yakni SL, KPR, DLT, RS, MS, NH, ZAI dan IS. Mereka berasal dari Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pencairan terhadap pemilik pasir timah tersebut. Pencairan ini tidak hanya melibatkan pihaknya namun juga dari Kepulauan Riau.
“Utuk saat ini kita masih upaya sampai dengan saat ini untuk melakukan pencarian pada beberapa pihak karena tadi pagi sedari awal informasi sudah banyak beredar maka ini sekalian kami sampaikan ke rekan – rekan media. Namun upaya pencarian baik dari pihak yang ada disini maupun di Kepri nanti akan tetap kami lakukan tindak lanjut,” kata Kapolres saat konferensi pers, Jum’at ( 25/4).
Menurut Kapolres, kegiatan penyelundupan pasir timah ilegal ini sudah berlangsung sebanyak dua kali yang mana pertama terjadi sebelum lebaran Idulfitri. Kemudian yang kedua terjadi saat penangkapan pada Kamis (24/4) kemarin.
“Ini mereka melakukan yang kedua kali dan bisa tertangkap tangan oleh para petugas dari Sat Polairud Polres Bangka Barat,” jelas Kapolres.
Kapolres melanjutkan, pihaknya masih mendalami terkait pasir timah sebanyak 5 ton tersebut hanya berasal dari perairan Keranggan atau ada dari daerah lain.
“Kegiatan pemeriksaan dari para tersangka belum finish dan itu juga menjadi bagian dari materi. Adapun dari keseluruhan barang bukti tadi rekan – rekan sudah bisa melihat didepan kita tadi jumlah totalnya ada 100 karung atau 100 kampil jumlah totalnya dari keterangan para tersangka sebanyak 5 ton,” tukasnya. ( IBB )












