WARTABANGKA.ID, MENTOK – Markus – Yus Derahman (Maknyus) telah resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bangka Barat periode 2025 – 2030 dengan perolehan suara sah sebanyak 36.977 suara atau 38,21 persen.
Paslon nomor urut dua ini ditetapkan KPU Kabupaten Bangka Barat dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilu tahun 2024 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Ruang Rapat Kantor KPU Babar, Kamis ( 24/4).
“Alhamdulillah semuanya berjalan aman, damai dan lancar yang mana kami telah menetapkan yaitu bapak Markus SH sebagai Bupati dan Yus Derahman sebagai Wakil Bupati Bangka Barat dengan memperoleh suara sah 36.977,” kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Darjiyono saat jumpa pers, Kamis ( 24/4).
Menurut Darjiyono, jika dilihat dari segi regulasi aturan, rapat pleno penetapan ini merupakan tahapan terakhir yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka Barat. Selanjutnya, pihaknya akan menyerahkan hasil rapat pleno ini ke DPRD Bangka Barat.
Sedangkan terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, ini adalan ranah dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).
“Kemudian selanjutnya besok kami akan menyerahkan hasil daripada pleno kami serahkan ke kantor DPRD Kabupaten Bangka Barat untuk diparipurnakan. Selanjutnya untuk proses di dewan sampai ke pelantikan prosesnya di Kemendagri,” jelasnya.
Dengan adanya bupati dan wakil bupati yang baru, Darjiyono berharap keduanya dapat terus bersinergi dalam membangun Negeri Sejiran Setason.
“Kami berharap dengan ditetapkannya pasangan calon terpilih kita dapat bersinergi guna membangun Bangka Barat yang lebih maju kedepannya,” harapnya.
Di Kesempatan yang sama, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Husin mengucapkan selamat kepada Markus – Yus Derahman yang telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat.
“Kami mengucapkan selamat kepada KPU Bangka Barat yang telah menjalankan tugas dengan baik serta bupati dan wakil bupati terpilih pada periode 2025-2030,” sebutnya.
Dikatakan Husin, untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih nantinya akan dilantik oleh Gubernur.
“Terdapat kebijakan bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih saat ini tidak dilaksanakan di Istana Negara melainkan akan dilantik oleh gubernur,” tutupnya. (IBB)