WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Kehadiran seorang ayah di tengah-tengah keluarga seharusnya menjadi pelindung bagi sang anak, namun hal ini berbanding terbalik dengan kejadian kasus yang sedang terjadi di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Dimana, seorang ayah berinisial K (38) ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan aksi bejat tindakan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun, sebut saja korban Bunga.
Plt Kasi Humas Polres Basel Iptu G.J Budi mengatakan, kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terbongkar pada Kamis (17/4) sekitar pukul 05.00 WIB yang tertangkap basah oleh Pelapor berinisial P (34) ini.
“Jadi pada saat itu pelapor ini hendak ke kamar mandi dan mendapati pelaku sedang memangku korban di dapur,” kata Iptu Budi seizin Kapolres AKBP Agus Arif Wijayanto, Selasa (22/4).
Lebih lanjut, kata dia, saat itu, pelaku yang didapati langsung meminta maaf, namun kecurigaan P membuatnya bertanya dan langsung kepada korban.
“Setelah ditanya ke korban, kemudian korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku,” ujarnya.
Atas kejadian, P langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian, kasus tersebut sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Basel dan telah mengamankan tersangka serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
“Hasil gelar perkara menunjukkan bukti yang cukup untuk menetapkan K sebagai tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan di rutan Polres Bangka Selatan,” katanya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) dan Ayat (1) atau Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana,” pungkasnya. (Ang)