DPRD Bangka Tengah Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan RPJMD

‎WARTABANGKA.ID, KOBA – DPRD Kabupaten Bangka Tengah menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka Tengah, pada Senin (21/4).

‎Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan rancangan awal RPJMD yang sebelumnya sudah disampaikan, pada hari ini sudah disepakati bersama.

‎“Alhamdulillah, hari ini nota kesepakatan dengan DPRD sesuai permendagri bahwa semua rancangan daripada bupati dan wakil bupati terpilih sudah harus disepakati bersama dengan DPRD dan sudah kita laksanakan,” ucap Algafry.

‎Algafry juga menjelaskan, berdasarkan pembahasan bersama, telah disepakati visi Kabupaten Bangka Tengah 2025-2029 adalah “Kabupaten Bangka Tengah Maju”.

‎“Visi ini mencerminkan komitmen Bangka Tengah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing daerah melalui pembangunan yang berfokus pada 3 pilar kemajuan,” jelasnya.

‎Tiga pilar yang dimaksud, yakni ekonomi, sosial serta tata kelola pemerintahan dengan mengedepankan sinergitas dan semangat gotong royong.

‎“Pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan adalah yang paling penting, kemudian kesejahteraan sosial yang merata dan berkeadilan akan terus kita coba, karena ini bukan persoalan yang mudah,” ujarnya.

‎Algafry menilai, saat timah di Bangka Tengah banyak dan maju, banyak orang yang berbondong-bondong datang ke daerahnya untuk mendapatkan penghasilan dari timah.

‎“Ketika mereka datang, otomatis bawa keluarga dan teman-temannya, bahkan dari data menunjukkan banyak orang yang pindah jiwa ke Bangka Tengah, tapi saat ini timah kan sedang tidak baik-baik saja, karenanya sosial pemerataan ini penting,” tuturnya.

‎Terakhir, pelayanan publik yang inovatif dan berkualitas yang akan terus ditingkatkan Pemkab Bangka Tengah.

‎Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus mengatakan nota kesepakatan ranwal RPJMD yang memuat visi misi bupati dan wakil bupati terpilih telah ditandatangani dan setujui.

‎“Proses ini masih berlanjut, tentu dalam aturan regulasi disebutkan setelah 6 bulan Kepala Daerah dilantik, maka RPJMD sudah harus dijadikan perda,” terangnya.

‎Batianus mengungkapkan , DPRD akan kembali membentuk pansus untuk melakukan
‎pembahasan.

‎“DPRD Bateng juga mendorong Pemkab Bateng untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terhadap standar pelayanan minimal, mulai dari pendidikan, kesehatan termasuk infrastruktur,” tutupnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *