WARTABANGKA.ID, KOBA – DPRD Kabupaten Bangka Tengah menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka Tengah, pada Senin (21/4).
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan rancangan awal RPJMD yang sebelumnya sudah disampaikan, pada hari ini sudah disepakati bersama.
“Alhamdulillah, hari ini nota kesepakatan dengan DPRD sesuai permendagri bahwa semua rancangan daripada bupati dan wakil bupati terpilih sudah harus disepakati bersama dengan DPRD dan sudah kita laksanakan,” ucap Algafry.
Algafry juga menjelaskan, berdasarkan pembahasan bersama, telah disepakati visi Kabupaten Bangka Tengah 2025-2029 adalah “Kabupaten Bangka Tengah Maju”.
“Visi ini mencerminkan komitmen Bangka Tengah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing daerah melalui pembangunan yang berfokus pada 3 pilar kemajuan,” jelasnya.
Tiga pilar yang dimaksud, yakni ekonomi, sosial serta tata kelola pemerintahan dengan mengedepankan sinergitas dan semangat gotong royong.
“Pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan adalah yang paling penting, kemudian kesejahteraan sosial yang merata dan berkeadilan akan terus kita coba, karena ini bukan persoalan yang mudah,” ujarnya.
Algafry menilai, saat timah di Bangka Tengah banyak dan maju, banyak orang yang berbondong-bondong datang ke daerahnya untuk mendapatkan penghasilan dari timah.
“Ketika mereka datang, otomatis bawa keluarga dan teman-temannya, bahkan dari data menunjukkan banyak orang yang pindah jiwa ke Bangka Tengah, tapi saat ini timah kan sedang tidak baik-baik saja, karenanya sosial pemerataan ini penting,” tuturnya.
Terakhir, pelayanan publik yang inovatif dan berkualitas yang akan terus ditingkatkan Pemkab Bangka Tengah.
Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus mengatakan nota kesepakatan ranwal RPJMD yang memuat visi misi bupati dan wakil bupati terpilih telah ditandatangani dan setujui.
“Proses ini masih berlanjut, tentu dalam aturan regulasi disebutkan setelah 6 bulan Kepala Daerah dilantik, maka RPJMD sudah harus dijadikan perda,” terangnya.
Batianus mengungkapkan , DPRD akan kembali membentuk pansus untuk melakukan
pembahasan.
“DPRD Bateng juga mendorong Pemkab Bateng untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terhadap standar pelayanan minimal, mulai dari pendidikan, kesehatan termasuk infrastruktur,” tutupnya. (**)
DPRD Bangka Tengah Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan RPJMD


Read Also
Recommendation for You

WARTABANGKA.ID, KOBA – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Bangka Tengah…

WARTABANGKA.ID, NAMANG – Kepala Desa Namang, Zaiwan menyambut hangat kedatangan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah…

WARTABANGKA.ID, KOBA – Bangka Tengah dikenal sebagai Kabupaten penghasil ikan. Tercatat di tahun 2024, nelayan…

WARTABANGKA.ID, KOBA – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bangka Tengah bersama Forkopimda melaksanakan…

WARTABANGKA.ID, KOBA – 1 Juli merupakan momentum yang istimewa bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai…