Perkuat Pendampingan Hukum, Pemkab dan Pemdes se-Basel Teken MoU dengan Kejari

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) bersama seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) se-Basel resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

Kegiatan MoU yang berlangsung Rabu (16/4) ini berlangsung di Ruang Gunung Namak, Kantor Bupati Basel, dimana penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Basel Debby Vita Dewi, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Basel Hendriyanto, Kepala DPMD Basel Ansyori, Ketua APDESI Basel Mukhlis, serta seluruh kepala desa (Kades) se-Basel.

Fokus dari MoU ini adalah kerja sama dalam bidang penanganan masalah hukum, khususnya di sektor Perdata dan Tata Usaha Negara. Tujuannya adalah untuk memberikan pendampingan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah maupun desa, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan sesuai dengan koridor hukum.

Wabup Debby Vita Dewi mengatakan, bagaimana pentingnya sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum, sehingga kerja sama ini sebagai langkah penting untuk membangun pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa perangkat daerah dan desa memiliki pendampingan hukum yang memadai. Jangan takut untuk berkonsultasi dengan kejaksaan. Kita ingin membangun Bangka Selatan yang bersih dari korupsi dan berlandaskan hukum,” katanya.

Sementara itu, Plt Kajari Basel Hendriyanto mengatakan, dalam hal ini kejaksaan siap menjadi mitra strategis dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pemerintahan. Kejaksaan akan memberikan dukungan berupa bantuan hukum, penegakan hukum, hingga layanan konsultasi hukum untuk mendukung kinerja pemerintah daerah dan desa.

“Melalui MoU ini, diharapkan tercipta kolaborasi berkelanjutan yang mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang efisien, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *