Puluhan ASN Pemkab Basel Disanksi Kedapatan Mangkir Kerja Pasca Libur Lebaran, Ini Penjelasan Sekda

Pj Sekda Basel, Hefi Nuranda

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) menerima sanksi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) karena tidak masuk kerja tanpa keterangan pasca libur Idulfitri.

Penjatuhan sanksi ini merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Basel Debby Vita Dewi, didampingi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Hefi Nuranda serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pj Sekda Basel, Hefi Nuranda mengatakan ada sebanyak 54 ASN telah diberikan surat peringatan (SP) tertulis sebagai bentuk tindakan atas ketidakhadiran mereka.

“Sanksi ini diberikan kepada 54 pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan resmi,” kata Hefi, Selasa (15/4).

Menurut dia, pemberian sanksi ini hasil sidak yang dilakukan pada Selasa (8/4) dan menemukan 26 ASN tidak hadir, sementara pada Rabu (9/4), ditemukan lagi 26 ASN yang juga absen tanpa keterangan.

“Ketidakhadiran mereka terdeteksi saat apel perdana dan sidak lanjutan ke beberapa OPD. Total selama 2 hari, ada 54 pegawai tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan, demi meningkatkan kedisiplinan, mulai April 2025, Pemkab Basel telah memberlakukan sistem presensi elektronik bagi seluruh ASN. Kehadiran pegawai juga diwajibkan penuh karena masih diterapkannya sistem 5 hari kerja.

Tak hanya itu, bagi pegawai yang mangkir saat apel perdana, Pemkab Basel juga akan memberlakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 2 persen, sesuai dengan Peraturan Bupati Basel Nomor 55 Tahun 2024.

“TPP diberikan berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk kelas jabatan, indeks fiskal daerah, capaian kinerja pemerintahan, dan indeks kemahalan konstruksi,” pungkasnya. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *