WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Seorang ibu rumah tangga berinisial RH (25) harus berurusan dengan hukum usai nekat menganiaya seorang perempuan di tengah jalan pada malam pergantian tahun.
Pelaku berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) setelah korban melapor dan kasusnya diselidiki lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani melalui Kanit PPA Bripka Kurniawan mengungkapkan, kejadian terjadi pada Rabu (1/1) malam sekitar pukul 00.40 WIB di kawasan Jalan Pelabuhan Lama, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.
Saat itu, korban Nurfatriani Trigustarini yang sedang berboncengan dengan temannya tiba-tiba dihadang dan diberhentikan oleh pelaku.
“Terjadi cekcok mulut, lalu pelaku langsung memukul dan menendang korban di lokasi kejadian,” kata Bripka Kurniawan, Selasa (15/4).
Tak terima atas perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Setelah penyelidikan, Unit PPA Polres Basel akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (9/4).
“Terhadap RH telah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara alam proses penanganan. untuk barang bukti polisi mengamankan satu helai baju putih. Kini tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (Ang)