WARTABANGKA.ID – Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2025, secara bulanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami inflasi sebesar 1,83% (mtm), berbalik arah dibandingkan bulan Februari 2025 yang tercatat mengalami deflasi sebesar 0,03% (mtm).
Angka inflasi bulanan Bangka Belitung juga tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi Nasional yang tercatat sebesar 1,65% (mtm). Terjadinya inflasi bulanan ini terutama disebabkan kenaikan indeks harga pada kelompok Perumahan, Air, Listrik dan Bahan Bakar Rumah tangga yang tercatat mengalami inflasi sebesar 19,03% (mtm) dengan komoditas utama yang memberikan andil terbesar yaitu tarif listrik seiring dengan kembali normalnya tarif listrik per 1 Maret 2025.
Namun, tekanan inflasi yang lebih tinggi tertahan oleh penurunan indeks harga pada kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau yang mengalami deflasi sebesar 0,59% (mtm). Meskipun demikian, komoditas bawang merah dan udang basah juga turut memberikan andil terhadap inflasi bulanan.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rommy S. Tamawiwy menyampaikan bahwa inflasi bulanan di Bangka Belitung utamanya disebabkan oleh kembali normalnya tarif listrik setelah 2 (dua) bulan Pemerintah memberikan diskon 50% tarif listrik untuk pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA.
“Selain itu, anomali cuaca juga turut memberikan dampak terhadap penurunan hasil tangkapan udang basah dan produksi bawang merah di tengah permintaan yang cukup tinggi di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H,”ujarnya.
Lebih lanjut, Rommy menambahkan Bank Indonesia terus bersinergi dengan TPID dan mitra strategis lainnya dalam menjaga inflasi pada rentang yang rendah dan stabil khususnya selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H.
“Hal ini sebagai bentuk dukungan Bank Indonesia dan TPID terhadap 3 (tiga) langkah strategis pengendalian inflasi yaitu (i) menjaga inflasi 2025 pada kisaran sasaran nasional 2,5±1% dalam rangka mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi, (ii) menjaga inflasi harga bergejolak dalam kisaran 3,0-5,0% dan (iii) memperkuat koordinasi pusat dan daerah dengan penyusunan Peta Jalan Pengendalian Inflasi 2025-2027,”pungkasnya.