WARTABANGKA.ID, PANGKALAN BARU – Masih dalam giat penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT), kini Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsos-PMD) melanjutkan kunjungannya ke Desa Jeruk, Desa Air Mesu Timur dan Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalanbaru, pada Jumat (14/3).
BLT yang diserahkan ini, diambil dari Dana Desa (maksimal 15%) dan merupakan ketetapan pemerintah pusat sebagai prioritas kebijakan penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025, melalui Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 2 Tahun 2024.
Memastikan pembagian BLT ini agar tepat sasaran Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda secara langsung membagikan bantuan kepada KPM yang telah terdata di kantor desa masing-masing.
Di sela kegiatan penyerahan BLT ini, Efrianda terlihat mengajak berbincang masyarakat yang mayoritas adalah lansia dan memberikan wejangan sambil menyelipkan sedikit candaan.
“Alhamdulillah ya, Nek/Atok (red: Nenek/Kakek), jangan dilihat seberapa besarnya, yang penting kita syukuri saja,” ucap Efrianda.
“Gunakan uangnya sebaik dan sebijak mungkin, jangan untuk beli gincu (red: lipstik), apalagi beli rokok untuk bapak-bapak,” sambungnya.
Efrianda juga menjelaskan, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT kali ini yakni, Desa Jeruk sebanyak 41 KPM, Desa Air Mesu Timur 47 KPM, dan Desa Air Mesu sebanyak 38 KPM.
“Keluarga penerima manfaat ini memang sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2024. Calon penerima BLT diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Efrianda.
Ia pun melanjutkan, ada beberapa kriteria untuk calon KPM bisa mendapatkan BLT ini.
“Kriterianya adalah untuk masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia dan/atau perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin,” tutupnya. (**)