Terlibat Kasus Pengeroyokan, Dua Mama Muda Toboali Terancam Lebaran di Penjara 

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Dua mama muda warga Toboali, diamankan pihak Polres Bangka Selatan (Basel) setelah dilaporkan atas kasus tindak pidana kekerasan dan pengeroyokan.

Kedua tersangka, yang berinisial AL (21) dan AM (19), kini mereka telah diamankan dan terancam menjalani lebaran di sel tahanan Mapolres Basel.

Kasatreskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, melalui Kanit PPA, Bripka Kurniawan mengatakan, bahwa kedua tersangka ditangkap setelah korban yang bernama Mila (20) melaporkan peristiwa tindak kekerasan dan pengeroyokan terhadap dirinya pada Senin, 3 Maret 2025.

“Adapun, dugaan motif dari tindakan tersebut adalah karena adanya dendam lama antara korban dan para tersangka,” kata Bripka Kurniawan, Senin (10/3).

Ia menerangkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian berawal saat korban menerima pesan WhatsApp dari temannya yang mengajak untuk bertemu di Pelabuhan Jeki. Setibanya di lokasi, korban tidak menyadari bahwa kedua tersangka telah menunggunya di sana.

“Sesampainya korban di lokasi kejadian, terjadilah cekcok antara korban dan kedua tersangka. Tersangka AL kemudian menarik rambut korban, sementara teman-teman tersangka memegang kaki korban. Selanjutnya, tersangka juga menginjak kepala korban dan melemparnya menggunakan papan,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban segera melapor ke Mapolres Basel guna menindaklanjuti kasus tersebut. Dan, mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat peristiwa tersebut terjadi.

“Adapun, dugaan motif dari tindakan tersebut adalah karena adanya dendam lama antara korban dan para tersangka. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *