WARTABANGKA.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang Mie go memenuhi undangan Direktur PDAM Tirta Pinang kota pangkalpinang membahas terkait pengajuan sewa lahan PDAM oleh pihak pengusaha reklame yang terletak di jalan sudirman pangkalpinang.
“Dalam rangka menindaklanjuti surat dari PT Cinda Karya Media tanggal 25 februari 2025 perihal sewa lahan PDAM yg beralamat dijalan sudirman karena berniat melakukan pemasangan bilboard, jadi hari ini, kami menghadiri undangan dari Direktur PDAM Tirta Pinang untuk membahas apakah di lokasi yang di maksud di perbolehkan sesuai aturan dan ketentuan karena dititik tersebut merupakan kawasan cagar budaya,”ujarnya kepada sejumlah wartawan di kantor PDAM, senin (10/3).
Mie Go mengungkapkan titik yang dimaksud adalah eks water ledeng pam sebelumnya sudah di sewakan kepada Kopi S Sudirman sehingga perlu kajian lagi apakah diperbolehkan membangun pemasangan bilbord di depan. Kawasan tersebut.
“Kami juga mengundang Pak Elvian sebagai ketua tim cagar budaya pangkalpinang guna membahas mengenai titik yang di maksud, karena menurut BPKP itu boleh di sewakan, akan tetapi karena masuk kawasan cagar budaya, kita perlu rekomendasi dari tim cagar budaya terlebih dahulu,”jelasnya.
Lebih lanjut Mie Go menuturkan Tim Cagar Budaya akan mengkaji secara ketentuan dan aturan, dan nanti secara tertulis tim akan menyampaikan ke pihak PDAM dalam mengambil kebijakan apakah di sewakan atau tidak.
“Kemudian kalaupun nanti diperbolehkan mekanisme untuk penentuan siapa yang akan membangun ditempat tersebut nanti, biar ada keadilan bagi sesama pengusaha reklame kami sarankan akan melalui proses dilelang terlebih dahulu,”pungkasnya.
Sementara Plt Direktur PDAM Tirta Pinang, M. Agus Salim, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Tim Cagar Budaya.
“Jika diperbolehkan, maka bisa dilanjutkan, tetapi jika tidak, berarti reklame tidak bisa dipasang,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Cagar Budaya, Akhmad Elvian, menyampaikan bahwa timnya akan melakukan kajian mendalam terkait permohonan pembangunan di lahan eks PDAM.
“Kami akan mengkaji apakah pembangunan diperbolehkan atau tidak. Tim Cagar Budaya terdiri dari tujuh orang ahli independen yang memiliki kewenangan dalam menentukan keputusan terkait kawasan cagar budaya,” katanya.
Keputusan akhir mengenai penggunaan lahan ini akan bergantung pada hasil kajian Tim Cagar Budaya. Jika disetujui, rencana pemasangan reklame akan dilelang dengan nilai yang berpotensi meningkatkan pendapatan bagi PDAM Tirta Pinang.