WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Untuk memastikan terciptanya suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) mengeluarkan Surat Edaran Bupati Basel Nomor 400.11.6/SatpolPp/Setda/2025.
Surat ini bertujuan untuk menghimbau masyarakat agar menjaga situasi agar selalu kondusif serta kerukunan umat beragama selama bulan Ramadan.
Plt Kasat Pol PP Basel, Anshori mengatakan, bahwa surat edaran tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga ketertiban dan kesucian bulan Ramadan di wilayah tersebut.
“Surat edaran ini untuk menghimbau ke masyarakat agar menjaga situasi Kamtibnas selama bulan Ramadhan,” kata Anshori, Kamis (6/3).
Ia menjelaskan, Pemkab Basel dalam edaran itu menerbitkan 8 poin imbauan menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan. Beberapa poin penting antara lain, masyarakat diharapkan menjaga keamanan, kerukunan antar umat beragama, serta menghormati ibadah puasa.
“Warung dan restoran diminta menyesuaikan jam operasional, dengan yang buka siang hari diwajibkan menggunakan tirai,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, tempat hiburan dan kafe diminta untuk tidak melanggar norma, serta masyarakat dihimbau untuk tidak menyalakan petasan. Pemerintah dan aparat penegak hukum akan melakukan pengawasan dan menindak tegas pelanggar, termasuk pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi sesuai peraturan daerah.
“Delapan poin pada surat edaran tersebut bertujuan agar masyarakat menjadi tertib serta tidak menciderai bulan suci Ramadan. Kami mengimbau sekali lagi, agar masyarakat tidak melakukan hal hal yang melanggar dari poin poin tersebut, karena sangat pentingnya toleransi antar sesama dan menjaga situasi Kamtibnas tetap aman,” pungkasnya. (Ang)