WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) bersama Polsek Lepar Pongok (Lepong) berhasil menangkap Jayadi alias Dahek (48) seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Pongok.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (6/3) sekitar pukul 00.10 WIB, setelah tim gabungan dari pihak kepolisian melakukan penggerebekan di rumah tersangka yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Atas kejadian tersebut, tersangka yang diketahui seorang residivis dengan kasus yang sama ditangkap pada tahun 2013 lalu. terpaksa harus menjalankan ibadah puasa dan lebaran nantinya di sel tahanan.
Kasat Resnarkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan masyarakat lantaran kediamannya sering terjadi transaksi narkotika.
Kemudian, berbekal informasi tersebut Rabu (5/3) anggota Polsek Lepong melakukan penyelidikan yang selanjutnya berkoordinasi dengan jajaran Satresnarkoba Polres Basel untuk backup ungkap kasus peredaran narkoba diwilayah itu.
“Penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Kamis (6/3) sekitar pukul 00.10 WIB, yang dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lepar Pongok Iptu Heri Hadi Santoso bersama Kanit 1 Satreskoba Polres Bangka Selatan,” kata Defriansyah seizin Kapolres AKBP Trihanto Nugroho, Kamis (6/3).
Lebih lanjut, kata dia, dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat Desa setempat, Polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus ukuran besar sabu seberat 22,66 Gram, dengan beberapa bungkus plastik kosong, timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang tunai senilai Rp 4.3 juta.
“Saat ini tersangka dan semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Ia mengatakan, adapun motif tersangka berbisnis barang haram ini untuk mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ang)












