Hasil Pengawasan UPT Metrologi Legal Basel: 5 Nozzle SPBU di Toboali Tidak Sesuai Standar

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMINDAG) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melalui UPT Metrologi Legal melaksanakan pengawasan terhadap takaran pompa Bahan Bakar Minyak (BBM) di lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Toboali.

Pengawasan yang dilakukan pada Selasa (4/3) ini berdasarkan instruksi dari Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga untuk memantau metrologi legal menjelang Hari Raya Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Tercatat 5 SPBU yang diperiksa adalah SPBU 24.331.154 Simpang Bukit, SPBU 24.331.156 Desa Rias, SPBU 24.331.134 Parit 9, SPBU 24.331.130 Puput, dan SPBU 24.331.99 Gadung.

Dari total 31 nozzle yang diuji, sebagian besar memenuhi batas toleransi yang diizinkan berkat tera ulang sebelumnya. Namun, dalam pengawasan kali ini di minggu pertama bulan Ramadan ditemukan 5 nozzle yang melebihi batas ketentuan.

Atas temuan itu, petugas segera melakukan tera ulang untuk memastikan takaran kembali sesuai standar yang telah ditentukan.

Kepala UPT Metrologi Legal DKUKMINDAG Basel, Andriyani menegaskan, bahwa pengawasan ini bertujuan melindungi hak konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap SPBU di Bangka Selatan.

“Dengan adanya kegiatan pengawasan ini, diharapkan masyarakat semakin terlindungi dari potensi kecurangan dalam perdagangan, khususnya dalam hal metrologi legal. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui UPT Metrologi Legal akan terus berupaya memastikan kepastian hukum dalam transaksi perdagangan, terutama dalam menjaga hak-hak konsumen,” kata Andriyani.

Lebih lanjut, dia menghimbau kepada masyarakat selalu memastikan bahwa mereka mengisi BBM di SPBU yang telah ditera atau ditera ulang oleh Metrologi Legal setempat.

Selain mengawasi kebenaran takaran BBM, petugas juga melakukan pengawasan terhadap kesesuaian pelabelan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di salah satu toko oleh-oleh di Toboali.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk yang beredar memiliki informasi yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan konsumen,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan pengawasan ini, diharapkan masyarakat semakin terlindungi dari potensi kecurangan dalam perdagangan, khususnya dalam hal metrologi legal. Pemkab melalui UPT Metrologi Legal akan terus berupaya memastikan kepastian hukum dalam transaksi perdagangan, terutama dalam menjaga hak-hak konsumen.

“Jika menemukan indikasi kecurangan dalam takaran BBM yang diterima, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal resmi UPT Metrologi Legal Basel, yakni baik langsung ke WhatsApp 0896-3986-0056, atau melalui kanal resmi kami seperti Facebook Uml Basel, Instagram @metrologi_legal_basel Atau TikTok: dkukmindagbasel,” pungkasnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *